*Gate Parkir Sampay Mencekik Pedagang? Pemerhati Hukum: Kebijakan Bisa Digugat ke PTUN*

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Penerapan sistem gate parkir di kawasan Sampay, Kabupaten Lebak, kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menata, kebijakan ini justru dituding menekan daya beli masyarakat dan melumpuhkan omzet pedagang pasar.Lebak Banten 29/04 /2026

Pemerhati hukum, *ADIT WAHYUDIN, S.H.*, menegaskan kebijakan tersebut patut dikaji ulang secara serius. “Setiap kebijakan publik wajib tunduk pada asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Kalau gate parkir malah bikin rakyat terbebani dan pedagang kecil merugi, itu sudah melawan semangat ekonomi kerakyatan,” tegasnya.

*Tiga Catatan Kritis dari Sisi Hukum:*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. *Melanggar Asas Keadilan*
Tarif parkir menjadi beban baru bagi pengunjung pasar. Akibatnya konsumen sepi, pedagang menjerit. Kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
2. *Terindikasi Cacat Prosedur*
Good governance menuntut transparansi, partisipasi publik, dan kajian akademik. Jika gate parkir dipasang tanpa melibatkan pedagang dan warga terdampak, kebijakan ini cacat secara prosedural maupun substansial.
3. *Bertentangan dengan Kewajiban Lindungi UMKM*
Pemerintah wajib menciptakan iklim usaha yang kondusif. Menghambat akses ke pasar tradisional dengan biaya tambahan justru melanggar prinsip keberpihakan pada usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:  Curi Buah Sawit dan Miliki Senpi Rakitan, Pria Asal Tulang Bawang Barat Diringkus Polisi

*Jalur Hukum Terbuka Lebar*
Adit Wahyudin menyebut ada tiga langkah hukum yang bisa ditempuh warga dan pedagang:
– *Desak evaluasi kebijakan* oleh Pemda Lebak
– *Ajukan pengaduan masyarakat* secara resmi
– *Gugat ke PTUN* jika terbukti ada pelanggaran hukum administratif

*Tuntutan Solusi Konkret*
Pemda Lebak dan seluruh pemangku kepentingan didesak segera bertindak:
– *Evaluasi total* kebijakan gate parkir di Sampay
– *Hapus atau sesuaikan tarif* khusus untuk pengunjung pasar
– *Buat kebijakan afirmatif* yang melindungi pedagang kecil
– *Susun regulasi baru* yang benar-benar berpihak pada ekonomi lokal

“Kebijakan publik tidak boleh hanya sah di atas kertas. Harus adil dan nyata manfaatnya bagi rakyat kecil,” tutup Adit.

( Kaperwil Aris Prastio )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Subulussalam Kunjungi KADIN Jakarta, Tawarkan Potensi Pabrik Minyak Goreng dan Sektor Unggulan Daerah
Brimob Aceh Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Subulussalam
Gercep! Tim URC Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor di Dua TKP Berbeda
Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan
SEMANGAT KEMERDEKAAN MELEDAK DI PONPES ABULYATAMA! SANTRI BERLAGA, TAWA DAN KEBERSAMAAN PECAH
Kawasan Pasanggrahan Panca Rasa: Wajah Baru Gedung Sate Resmi Dibuka Bertepatan HUT ke-81 RI
ANTISIPASI BALAP LIAR, POLSEK MARGAASIH SAMBANGI BENGKEL DI MEKARRAHAYU
Semarak Karnaval HUT ke-81 RI DALDUKPPA Gaungkan Semangat “Merdeka dari Kekerasan, Merdeka untuk Berdaya”
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Wali Kota Subulussalam Kunjungi KADIN Jakarta, Tawarkan Potensi Pabrik Minyak Goreng dan Sektor Unggulan Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Brimob Aceh Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Subulussalam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Gercep! Tim URC Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor di Dua TKP Berbeda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:10 WIB

SEMANGAT KEMERDEKAAN MELEDAK DI PONPES ABULYATAMA! SANTRI BERLAGA, TAWA DAN KEBERSAMAAN PECAH

Berita Terbaru