Polres Way Kanan Ringkus Dua Pria Diduga Edarkan Sabu di Negeri Bumi Putra

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk dua orang pria diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Negeri Bumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (27/4/2026).

Tersangka berinisial BCK (25) dan RS (30) berdomisili di Kampung Negeri Bumi Putera Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Negeri Bumi Putra, Umpu Semenguk, Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial BCK dan RS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Kampung Negeri Bumi Putra.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam kamar rumah BCK.

Baca Juga:  Satu Bab Usai, Terpisah Ruang Jerak Persabatan Tetap Abadi

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Djarum Super, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran 2 x 3,5 cm yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga *narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.*

Selanjutnya diamankan 2 (dua) buah korek api gas, kaca pirek, pipet berbentuk skop, 2 (dua) buah gulungan kertas timah rokok berbentuk jarum, Handphone warna space black merek Vivo Y03.

Oleh petugas lalu TSK beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hukuman pidana penjara *paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,*”ungkap Kasatresnarkoba.

 

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru