Polisi Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana penggelapan Jo Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut di Kebun Karet Afdeling I PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (23/4/2026).

Tersangka inisial HT (46) berdomisili di Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Yudhianto mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib telah terjadi tindak pidana Penggelapan Jo Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut di Afdeling I PTPN I Regional 7 Kebun Tubu Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Berawal saat pelapor mendapatkan telepon dari saksi S (sebagai karyawan BUMN) bahwa di area perkebunan PTPN I Regional 7 Kebun Tubu tepatnya di Afdeling I Kampung Kalipapan melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dan membawa bungkusan karung putih yang ditaruh di depan kendaraannya.

Melihat hal tersebut, tim patroli keamanan langsung memberhentikan kendaraan sepeda motor lalu menanyakan identitas dan barang yang dibawanya.

Baca Juga:  ​Menghadapi Amuk "Godzilla": Menjaga Diri di Tengah Anomali El Niño

Ketika di cek seorang laki-laki tersebut, mengaku berinsial HT merupakan karyawan borong PTPN I Regional 7 dan barang yang dibawanya adalah getah karet jenis Latex (cair) yang diduga diambil dari kebun karet PTPN I Regional 7 Kebun Tubu.

Ketika saksi menanyakan kepada diduga pelaku penggelapan terkait getah karet itu diperoleh, namun HT berkata sudah menyetor getah karet hasil sadapan hari ini ke STL (Stasiun Latex) dan getah 40 Kg untuk dibawa pulang ke rumah dan hendak dijual,”jelasnya.

Saat itulah petugas keamanan PTPN I Regional 7 Kebun Tubu langsung mengamankan HT dan pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib melaporkan diduga pelaku dengan barang bukti ke Polsek Umpu Semenguk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Yang bersangkutan apabila terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 488 Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,”Imbuh Kapolsek.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
DPP JMI Resmi Gugat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Cq. Dinas Pendidikan ke Pengadilan Negeri Kalianda atas Dugaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
*Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Empat Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan*
Jejak Kasih di Aspal Pangandaran: Bila Roda Berputar, Hati Berlabuh
*”DUGAAN KSOP BITUNG LANGKAHI KEWENANGAN DIR KPLP.! SCRAPING BELASAN KAPAL DI TANDURUSA JADI SOROTAN NASIONAL”*
Hadirnya Sekolah Nasional Terintegrasi, Angkat Wibawa Kecamatan Longkib Menuju Level Nasional
Kapolres Tulang Bawang Bantu Lunasi Utang Nenek Sarmi, Korban Pencurian yang Hidup Sebatang Kara
Pemerintah Siapkan 1.000 Rusun di Kiaracondong Bandung, Pembangunan Tunggu Regulasi Pemanfaatan Aset BUMN
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:52 WIB

DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:37 WIB

DPP JMI Resmi Gugat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Cq. Dinas Pendidikan ke Pengadilan Negeri Kalianda atas Dugaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:22 WIB

Jejak Kasih di Aspal Pangandaran: Bila Roda Berputar, Hati Berlabuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:24 WIB

*”DUGAAN KSOP BITUNG LANGKAHI KEWENANGAN DIR KPLP.! SCRAPING BELASAN KAPAL DI TANDURUSA JADI SOROTAN NASIONAL”*

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:59 WIB

Hadirnya Sekolah Nasional Terintegrasi, Angkat Wibawa Kecamatan Longkib Menuju Level Nasional

Berita Terbaru