Jaringan & DPO Bandar Kost-kostan Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Ekstasi DPO Palembang & Sabu Jakbar

Berita255 Dilihat

KOMPAS1.ID
*JAKARTA* – Dua pengedar narkoba yang menjadikan kamar kost sebagai gudang sabu dan ekstasi dibekuk polisi. Dari hasil pemeriksaan, pasokan ekstasi dikirim dari buronan DPO di Palembang, sedangkan sabu didapat dari jaringan Jakarta Barat.

“Modusnya disimpan di kamar kost, lalu dijual ecer ke pembeli. Sudah kami amankan dua tersangka berikut barang bukti, di pimpin Akp Jimi Farid Ma’aruf
dikonfirmasi Kamis 23/4/2026.

banner 336x280

Polisi masih memburu 3 orang lain yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang. Salah satunya pemasok ekstasi dari Palembang yang jadi kunci bongkar jaringan antar-provinsi.

Jeratan Pasal: Terancam 20 Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis:
1. Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika Mengedarkan sabu & ekstasi di atas 5 gram. Ancaman: pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun + denda Rp10 miliar
2. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Percobaan/permufakatan jahat. Ancaman hukuman sama dengan pasal utama.
3. Pasal 609 UU No 1/2023 KUHP Baru Tindak pidana narkotika. Ancaman disesuaikan UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kami imbau masyarakat jangan takut lapor. Perang lawan narkoba butuh peran semua pihak. Kalau lihat aktivitas mencurigakan di kost atau kontrakan, langsung info ke kami,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sabu, ekstasi, timbangan digital, serta HP diamankan di untuk penyidikan. Polisi mendalami aliran uang dan rekening yang dipakai transaksi.


RED.AGUS

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *