Guru SD di Pringsewu Diciduk Polisi, Akui Konsumsi Sabu Sejak Satu Dekade Lalu

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id || Aparat kepolisian mengamankan seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial RP (34) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, RP mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut selama kurang lebih 10 tahun, sejak masih duduk di bangku perkuliahan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu siang, 21 Januari 2026, di kediaman RP yang berada di Kecamatan Pardasuka. Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan kekasih RP. Sekitar 30 menit berselang, petugas kemudian menangkap RP.

Dalam penggeledahan di rumahnya, aparat menemukan 11 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari kamar tidur.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, dalam keterangannya pada Jumat, 30 Januari 2026, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, RP menggunakan sabu-sabu secara rutin.

Ia disebut kerap mengonsumsinya pada pagi hari untuk memenuhi ketergantungan, serta pada malam hari saat bersama pasangannya.

Saat ini, RP telah diamankan di sel tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru