SEJARAH TERTULIS: Setelah 22 Tahun, UU PPRT Resmi Lahir, Nasib PRT Kini Terlindungi

Berita, DKI JAKARTA540 Dilihat

JAKARTA – KOMPAS1.id || Tanggal 22 April 2026 menjadi tonggak sejarah bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia.

Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna hari ini.

banner 336x280

Pengesahan ini mengakhiri masa “penantian getir” yang terbentang sejak usulan pertama kali diajukan pada tahun 2004.

Hadirnya regulasi ini bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan payung hukum nyata untuk memutus mata rantai kerentanan, diskriminasi, dan kekerasan yang selama ini terjadi di ruang-ruang privat.

Terobosan Baru: PRT Bukan Lagi “Tak Berbatas”

UU PPRT membawa sejumlah aturan fundamental yang mengubah paradigma kerja domestik di Indonesia:

– Standarisasi Ketat: Sesuai Pasal 5, calon pekerja wajib berusia minimal 18 tahun, memiliki e-KTP, dan surat keterangan sehat. Ini adalah langkah tegas untuk memberantas praktik pekerja anak.

– Kepastian Hukum: Baik melalui penyalur maupun mandiri, setiap hubungan kerja wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Hak dan kewajiban, jam kerja, serta besaran upah kini memiliki dasar hukum yang jelas.

– Jaminan Sosial: Untuk pertama kalinya, negara hadir memberikan perlindungan menyeluruh.

Melalui Pasal 16, pemerintah memfasilitasi bantuan iuran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, memastikan masa depan mereka terjamin.

– Hak Asasi Manusia: UU ini menegaskan bahwa PRT adalah manusia, bukan properti. Hak istirahat, cuti tahunan, hingga kebebasan beribadah kini dijamin secara konstitusional.

Pengakuan Martabat dan Ekonomi

Selama bertahun-tahun, pekerjaan rumah tangga sering dipandang sebelah mata, dianggap sebagai pekerjaan “informal” tanpa batasan waktu.

Dengan disahkannya UU ini, negara secara tegas mengakui bahwa pekerjaan domestik adalah sektor formal yang memberikan kontribusi besar bagi roda ekonomi nasional.

Ini adalah kemenangan kemanusiaan. Tidak ada lagi ruang bagi eksploitasi, penindasan, atau upah yang tidak dibayar.

UU PPRT adalah janji negara untuk memanusiakan mereka yang telah setia menjaga rumah dan keluarga kita.

 

BOB HARIAWAN: KABIRO KOTA BANDUNG

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *