Satpol PP Tertibkan Galian Tanah Ilegal di Kampung Gembong, Warga Lega

Berita, Daerah305 Dilihat

Kabupaten Tangerang -Media Kompas1.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan aktivitas galian tanah di Kampung Gembong, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Selasa (21/4/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Nomor: B/300.1.2.1/935/IV/Satpol PP/2026 tertanggal 20 April 2026.

banner 336x280

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan melibatkan personel Satpol PP yang mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) lengkap sesuai ketentuan. Lokasi penertiban berada di area galian tanah yang diduga belum memiliki izin resmi.

Di lapangan, petugas menghentikan seluruh aktivitas penggalian, memberikan teguran kepada penanggung jawab, serta memasang tanda larangan beroperasi.

Penertiban dilakukan karena aktivitas galian tersebut dinilai meresahkan warga. Selain berpotensi merusak infrastruktur jalan, aktivitas tersebut juga menimbulkan debu dan dikhawatirkan memicu dampak lingkungan yang lebih luas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami tindak tegas seluruh aktivitas galian yang tidak berizin. Ini demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Camat Sindang Jaya yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas respons cepat Satpol PP.

“Warga sudah lama mengeluhkan aktivitas ini. Kami berterima kasih karena akhirnya ditindak,” katanya.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas penutupan galian tersebut.

“Kami bersyukur galian tanpa izin ini ditutup. Kami khawatir jalan beton rusak, debu juga mengganggu. Selain itu, usaha seperti ini tidak memberi manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan telah didokumentasikan dan akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.

Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha untuk melengkapi perizinan sebelum beroperasi, serta meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

Dasar Konstitusional
Penertiban ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

( Kaperwil Aris Prastio)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *