BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik CU Paroki Aek Nabara pada 22 April 2026

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS1.id — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) merealisasikan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, pada Rabu (22/4/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan penggelapan dana yang sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik.

Kepastian pengembalian dana tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Selasa (21/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putrama menegaskan bahwa pihak BNI telah menemukan solusi konkret agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara menyeluruh.

BNI juga telah berkoordinasi intensif dengan pengelola Credit Union untuk memastikan proses pencairan dana berjalan lancar.

“Solusi sudah kami dapatkan dan telah kami koordinasikan dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara. Sehingga pada 22 April 2026 kami dapat melakukan pengembalian dana,” ujar Putrama di Jakarta.

Baca Juga:  SEKITAR 127 RIBU WARGA BANDUNG BARAT TIDAK AKTIF BPJS PBI APBN, PEMDA SIAPKAN ANGGARAN Rp187 MILIAR LEWAT APBD

Adapun total dana yang dikembalikan oleh BNI mencapai Rp28 miliar. Jumlah tersebut merupakan nilai penuh sesuai data dan tuntutan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara.

“Pengembalian dilakukan secara penuh, sebesar Rp28 miliar, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana nasabah yang melibatkan internal perbankan di wilayah Sumatera Utara.

Respons cepat BNI dalam mengembalikan dana diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas perbankan nasional, khususnya dalam melindungi hak nasabah dan lembaga keagamaan.

Hingga berita ini diturunkan, proses administrasi pengembalian dana masih berlangsung dan diawasi secara transparan oleh pihak terkait guna memastikan dana tersebut kembali ke tangan para anggota koperasi gereja.
Redaksi: 22 April 2026

 

Penulis: Bob Hariawan – Kabiro Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAWAL GIZI ANAK SEKOLAH, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK SERTIFIKASI CHEF DAN MENU SPPG
PD-DMI Kabupaten Garut Terima Kunjungan PT Penerbit Erlangga, Bahas Peluang Kolaborasi Literasi Keislaman dan Sejarah Masjid
SMKN 1 Sintang Perkuat Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua, Bahas Sinergi Pendidikan Siswa
Jelang HUT RI ke 81, LMND Desak Pemkab Aceh Singkil Segera Perbaiki Jalan Putus di Kuta Simboling
“Sekolah Laskar Pelangi” Kubu Raya: Gedung Sederhana Tak Halangi Siswa Raih Juara Sains Tingkat Provinsi
Peringatan: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin di Jalan Raya Serang–Setu, Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat
PWI Bersama AMKI Datangi Polres Ogan Ilir Laporan Akun Bodong Rosi Rosi
KAPOLRES KOTAMOBAGU DAMPINGI KAPOLDA SULUT SAMBANGI DAN SALURKAN DUKA CITA KELUARGA KORBAN TRAGEDI DRAG RACE
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:40 WIB

KAWAL GIZI ANAK SEKOLAH, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK SERTIFIKASI CHEF DAN MENU SPPG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:50 WIB

PD-DMI Kabupaten Garut Terima Kunjungan PT Penerbit Erlangga, Bahas Peluang Kolaborasi Literasi Keislaman dan Sejarah Masjid

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Jelang HUT RI ke 81, LMND Desak Pemkab Aceh Singkil Segera Perbaiki Jalan Putus di Kuta Simboling

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WIB

“Sekolah Laskar Pelangi” Kubu Raya: Gedung Sederhana Tak Halangi Siswa Raih Juara Sains Tingkat Provinsi

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Peringatan: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin di Jalan Raya Serang–Setu, Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat

Berita Terbaru