BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik CU Paroki Aek Nabara pada 22 April 2026

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS1.id — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) merealisasikan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, pada Rabu (22/4/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan penggelapan dana yang sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik.

Kepastian pengembalian dana tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Selasa (21/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putrama menegaskan bahwa pihak BNI telah menemukan solusi konkret agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara menyeluruh.

BNI juga telah berkoordinasi intensif dengan pengelola Credit Union untuk memastikan proses pencairan dana berjalan lancar.

“Solusi sudah kami dapatkan dan telah kami koordinasikan dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara. Sehingga pada 22 April 2026 kami dapat melakukan pengembalian dana,” ujar Putrama di Jakarta.

Baca Juga:  Gunung Dukono Erupsi Dahsyat, Kolom Abu Membumbung 10 Kilometer, Langit Halmahera Utara Menghitam

Adapun total dana yang dikembalikan oleh BNI mencapai Rp28 miliar. Jumlah tersebut merupakan nilai penuh sesuai data dan tuntutan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara.

“Pengembalian dilakukan secara penuh, sebesar Rp28 miliar, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana nasabah yang melibatkan internal perbankan di wilayah Sumatera Utara.

Respons cepat BNI dalam mengembalikan dana diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas perbankan nasional, khususnya dalam melindungi hak nasabah dan lembaga keagamaan.

Hingga berita ini diturunkan, proses administrasi pengembalian dana masih berlangsung dan diawasi secara transparan oleh pihak terkait guna memastikan dana tersebut kembali ke tangan para anggota koperasi gereja.
Redaksi: 22 April 2026

 

Penulis: Bob Hariawan – Kabiro Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*
Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras
Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan
**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**
📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak
Hasil Pemilihan Anggota BPD Desa Sarimahi Ciparay: Ini Daftar Calon yang Lolos ke Parlemen Desa
Tingkatkan Kualitas SDM Transportasi, Kota Subulussalam Jalin Kerja Sama dengan BPSDMP Kemenhub dan Sejumlah Lembaga
Program Adiwiyata Bangkit di Tanggamus, 186 Sekolah Daftar SIDIA, Tujuh Sekolah Jalani Validasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:51 WIB

**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:47 WIB

📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak

Berita Terbaru