Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Seorang ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum) inisial WS (17) berdomisili di Negeri Agung Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan setelah diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur. Selasa (21/4/2026)

‎Aksi asusila itu, dilakukan diduga ABH tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 21:00 WIB dengan cara masuk ke rumah korban, melalui pintu belakang langsung menuju kamar korban an.Bunga (14) bukan nama sebenarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan perbuatan cabul, ABH langsung pulang dari rumah korban yang beralamatkan di Negeri Agung, Way Kanan. Di hari Minggu (12/4/2026) pukul 19:00 WIB diduga ABH kembali datang ke rumah melalui pintu belakang, hendak masuk ke kamar korban.

Namun tidak lama dari itu, diketahui oleh kakak korban, membuat ABH melarikan diri tinggalkan lokasi kejadian.

Atas peristiwa tersebut, keluarga korban langsung ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian untuk di tindak lanjuti.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Plh.Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo mengatakan, Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa (14 /4/2026) sekira pukul 16.00 WIB
, setelah satu jam sebelumnya tim melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang dibuat oleh korban.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Tengah Puji Sinergi Ormas: Perkuat Pertahanan Kamtibmas di Akar Rumput

Kami melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap ABH dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Iptu Yugo.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 415 huruf b UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 126 ayat 1 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”jelas Plh.Kasatreskrim.

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Ada Indikasi Kecurangan Anggaran Media, DPP JMI Resmi Daftarkan Sengketa KIP Lawan Kominfo Metro ke KI Lampung
Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkab Aceh Singkil Imbau Pengibaran Bendera Serentak
Semarak Milangkala ke-16 Paguyuban Asep Dunia di Tasikmalaya, Perkuat Silaturahmi dan Lestarikan Budaya Sunda
Masuki Musim Kemarau, PMI Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak
CEPAT VIRALNYA KASUS PENGEROYOKAN, POLSEK MARGAASIH GENCAR LAKUKAN OPERASI PREMANISME DI PASAR DIMENSI LAGADAR
Abung Surakarta Seleksi Tim Terbaik Senam Payu Kidah, Siap Bersaing di Tingkat Kabupaten
KAPOLSEK MARGAASIH KOMPOL BONY YUNIAR.AA.,S.I.P.,M.H. HADIRI PERESMIAN MESJID JAMI’ BANI ASLAH DESA RAHAYU
PEMBETULAN GANG PARASDI TERLAKSANA BERKAT ASPIRASI WARGA MELALUI MUSRENBANG RW 08
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Dinilai Ada Indikasi Kecurangan Anggaran Media, DPP JMI Resmi Daftarkan Sengketa KIP Lawan Kominfo Metro ke KI Lampung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkab Aceh Singkil Imbau Pengibaran Bendera Serentak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Semarak Milangkala ke-16 Paguyuban Asep Dunia di Tasikmalaya, Perkuat Silaturahmi dan Lestarikan Budaya Sunda

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Masuki Musim Kemarau, PMI Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:41 WIB

CEPAT VIRALNYA KASUS PENGEROYOKAN, POLSEK MARGAASIH GENCAR LAKUKAN OPERASI PREMANISME DI PASAR DIMENSI LAGADAR

Berita Terbaru