Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Seorang ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum) inisial WS (17) berdomisili di Negeri Agung Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan setelah diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur. Selasa (21/4/2026)

‎Aksi asusila itu, dilakukan diduga ABH tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 21:00 WIB dengan cara masuk ke rumah korban, melalui pintu belakang langsung menuju kamar korban an.Bunga (14) bukan nama sebenarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan perbuatan cabul, ABH langsung pulang dari rumah korban yang beralamatkan di Negeri Agung, Way Kanan. Di hari Minggu (12/4/2026) pukul 19:00 WIB diduga ABH kembali datang ke rumah melalui pintu belakang, hendak masuk ke kamar korban.

Namun tidak lama dari itu, diketahui oleh kakak korban, membuat ABH melarikan diri tinggalkan lokasi kejadian.

Atas peristiwa tersebut, keluarga korban langsung ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian untuk di tindak lanjuti.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Plh.Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo mengatakan, Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa (14 /4/2026) sekira pukul 16.00 WIB
, setelah satu jam sebelumnya tim melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang dibuat oleh korban.

Baca Juga:  ‎Jadwal Dokter Spesialis RSUD 03 Juli ‎Dokter spesialis RSUD Aceh Singkil yang hadir

Kami melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap ABH dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Iptu Yugo.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 415 huruf b UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 126 ayat 1 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”jelas Plh.Kasatreskrim.

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

🎉 HARI JADI KOMPAS1.ID: KABIRO KUNINGAN BAGIKAN 50 PAKET SEMBAKO KEPADA LANSIA DAN JANDA
HARI JADI KOMPAS1.ID: TETAP DI SISI MASYARAKAT, HADIR BUKAN HANYA INFORMASI, TAPI JUGA KEPEDULIAN
HARI JADI KOMPAS1.ID: KABIRO KUNINGAN BAGIKAN 50 PAKET SEMBAKO KEPADA LANSIA DAN JANDA
HARI JADI KOMPAS1.ID: PIMPINAN REDAKSI BAGIKAN 100 PAKET SANTUNAN UNTUK ANAK YATIM, LANSIA, DAN JANDA
Karang Taruna Gelar Diskusi Bina Wilayah dalam Memperkuat Peran Pemuda di Akar Rumput
BIMTEK PERCEPATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA SUMATERA: DIPERKUAT MATERI BUDIDAYA CABAI, SAYURAN DAN PENGENDALIAN OPT
Motor Nyaris Dicuri di Paninggaran, Warga Amankan 3 Anak Diduga Teman Pelaku
Pertengkaran Antrean BBM di AMPS Semitau Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Penyaluran
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 05:05 WIB

🎉 HARI JADI KOMPAS1.ID: KABIRO KUNINGAN BAGIKAN 50 PAKET SEMBAKO KEPADA LANSIA DAN JANDA

Jumat, 25 September 2026 - 04:48 WIB

HARI JADI KOMPAS1.ID: TETAP DI SISI MASYARAKAT, HADIR BUKAN HANYA INFORMASI, TAPI JUGA KEPEDULIAN

Jumat, 25 September 2026 - 04:24 WIB

HARI JADI KOMPAS1.ID: KABIRO KUNINGAN BAGIKAN 50 PAKET SEMBAKO KEPADA LANSIA DAN JANDA

Jumat, 25 September 2026 - 03:56 WIB

HARI JADI KOMPAS1.ID: PIMPINAN REDAKSI BAGIKAN 100 PAKET SANTUNAN UNTUK ANAK YATIM, LANSIA, DAN JANDA

Jumat, 25 September 2026 - 03:37 WIB

Karang Taruna Gelar Diskusi Bina Wilayah dalam Memperkuat Peran Pemuda di Akar Rumput

Berita Terbaru