PROYEK GI PLN DI JEPARA MENUAI KONTROVERSI: Lahan Bengkok & Kawasan Pangan Diduga Dialihfungsi Secara Opaque

Berita, Daerah268 Dilihat

JEPARA – KOMPAS1.id || Pembangunan Gardu Induk (GI) milik PT PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kini menjadi sorotan tajam publik.

Proyek strategis ini memicu kemarahan dan pertanyaan besar warga, lantaran diduga kuat berdiri di atas tanah bengkok atau aset desa (bondo desa) yang secara status merupakan kawasan pertanian pangan.

banner 336x280

Fakta ini membuat masyarakat kebingungan, bagaimana bisa lahan yang seharusnya menjadi aset produktif untuk kesejahteraan desa dan kawasan lindung pertanian, berubah fungsi menjadi instalasi listrik bertegangan tinggi.

Proses perizinan dan alih fungsi lahan ini dinilai sangat tidak transparan, sehingga memunculkan keraguan mendalam terkait legalitas dan prosedur hukum yang digunakan.

Warga Tolak Mentah-mentah: Lokasi Berbahaya di Tengah Pemukiman

Selain sengketa status tanah, masyarakat juga menolak keras keberadaan proyek tersebut karena dinilai sangat mengancam keselamatan.

Lokasi pembangunan yang berada tepat di tengah padatnya perumahan warga dinilai sangat tidak tepat dan berisiko tinggi.

“Sejak awal kami memang menolak. Alasannya sederhana, lokasinya berada tepat di lingkungan perkampungan padat penduduk,” tegas salah satu warga.

Kekhawatiran utama warga adalah potensi bahaya dari instalasi bertegangan ekstra tinggi tersebut. Keberadaan GI di tengah pemukiman dianggap sangat mengganggu kenyamanan dan membahayakan nyawa warga sekitar.

“Saya sangat takut. Ini bangunan bertegangan tinggi, risikonya besar sekali. Apalagi posisinya ada di tengah-tengah pemukiman. Sangat mengancam keselamatan kami,” tambahnya.

Masyarakat Tuntut Transparansi dan Keadilan Diketahui, tanah bengkok adalah aset desa yang pengelolaannya menjadi hak penuh desa untuk kemakmuran bersama.

Statusnya sebagai kawasan tanaman pangan pun seharusnya memiliki perlindungan hukum yang kuat agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi bangunan non-pertanian.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan memberikan penjelasan rinci.

Mereka menuntut kejelasan bagaimana izin penggunaan lahan tersebut bisa diterbitkan, serta mempertanyakan apakah aspek keselamatan dan studi dampak lingkungan benar-benar dilakukan secara serius sebelum proyek berjalan.

Hingga saat ini, warga masih menunggu keadilan dan solusi konkret terkait nasib aset desa yang kini telah terbangun, serta jaminan rasa aman yang selama ini mengganjal di hati.

(Mr. Bien)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *