Diduga Terjadi Kecurangan di SPBU Daerah Melawi, Pengisian BBM Gunakan Jeriken dalam Jumlah Besar Disorot Warga

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melawi Kompas1.id
– Dugaan praktik kecurangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, kejadian tersebut diduga terjadi di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Senin (20/04/2024)

Berdasarkan dokumentasi foto yang beredar, terlihat sebuah kendaraan bak terbuka membawa puluhan jeriken berbagai ukuran yang diduga sedang melakukan pengisian BBM di area SPBU. Aktivitas tersebut memicu pertanyaan warga, sebab pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah besar dinilai berpotensi melanggar aturan distribusi BBM, terlebih jika merupakan BBM bersubsidi.

Dalam foto juga tampak sejumlah jeriken telah terbuka dan siap diisi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penimbunan atau penjualan kembali BBM kepada pihak tertentu dengan harga lebih tinggi.
Warga meminta pihak pengelola SPBU, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan masyarakat kecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika benar terjadi penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyebutkan:

Baca Juga:  Satlantas Polres Lampung Utara Gelar Patroli Malam, Amankan Sholat Tarawih di Jalinsum Kotabumi

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jika terjadi pengurangan takaran, manipulasi penjualan, atau merugikan konsumen, dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi pihak tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Warga Minta Tindakan Tegas
Masyarakat berharap Pertamina bersama aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera melakukan investigasi terhadap aktivitas di SPBU tersebut. Jika terbukti ada penyimpangan, warga meminta izin operasional ditinjau ulang dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau benar ini solar atau BBM subsidi diborong pakai jeriken, masyarakat kecil bisa kesulitan mendapatkan jatah. Harus ditindak tegas,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
**Reporter Didy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Krisna Alamsyah Sampaikan Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Sinergi Cegah Karhutla, Polres bersama TNI dan Pemkab Way Kanan Padamkan Titik Api di Tanjung Sari
BANJIR DONASI & LOGISTIK MENJELANG AKSI 27 AGUSTUS DI DPR RI — SOLIDARITAS WARGA MEMBANJIRI POSKO AMPB
BPD TERPILIH DAN PEMDES MEKARRAHAYU KECAMATAN MARGAASIH BERSINERGI LAYANI WARGA
Bus MGI dan Antrean di Persimpangan Kopo–Jalan Peta Ganggu Kelancaran Lalu Lintas
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Kwarran Margahayu Raih 2 Penghargaan pada Peringatan Hari Pramuka ke-65
Kwarran Cangkuang Raih Penghargaan pada Peringatan Hari Pramuka ke-65
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Krisna Alamsyah Sampaikan Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Sinergi Cegah Karhutla, Polres bersama TNI dan Pemkab Way Kanan Padamkan Titik Api di Tanjung Sari

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:42 WIB

BANJIR DONASI & LOGISTIK MENJELANG AKSI 27 AGUSTUS DI DPR RI — SOLIDARITAS WARGA MEMBANJIRI POSKO AMPB

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:36 WIB

BPD TERPILIH DAN PEMDES MEKARRAHAYU KECAMATAN MARGAASIH BERSINERGI LAYANI WARGA

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Bus MGI dan Antrean di Persimpangan Kopo–Jalan Peta Ganggu Kelancaran Lalu Lintas

Berita Terbaru