Diduga Terjadi Kecurangan di SPBU Daerah Melawi, Pengisian BBM Gunakan Jeriken dalam Jumlah Besar Disorot Warga

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melawi – KOMPAS1.id || Dugaan praktik kecurangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, kejadian tersebut diduga terjadi di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Berdasarkan dokumentasi foto yang beredar, terlihat sebuah kendaraan bak terbuka membawa puluhan jeriken berbagai ukuran yang diduga sedang melakukan pengisian BBM di area SPBU.

Aktivitas tersebut memicu pertanyaan warga, sebab pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah besar dinilai berpotensi melanggar aturan distribusi BBM, terlebih jika merupakan BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam foto juga tampak sejumlah jeriken telah terbuka dan siap diisi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penimbunan atau penjualan kembali BBM kepada pihak tertentu dengan harga lebih tinggi.

Warga meminta pihak pengelola SPBU, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan masyarakat kecil.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika benar terjadi penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Desak Kejaksaan Bersih dari “Main Mata” dalam Penanganan Korupsi di Lampung

Pasal 55 menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jika terjadi pengurangan takaran, manipulasi penjualan, atau merugikan konsumen, dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi pihak tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Warga Minta Tindakan Tegas
Masyarakat berharap Pertamina bersama aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera melakukan investigasi terhadap aktivitas di SPBU tersebut.

Jika terbukti ada penyimpangan, warga meminta izin operasional ditinjau ulang dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau benar ini solar atau BBM subsidi diborong pakai jeriken, masyarakat kecil bisa kesulitan mendapatkan jatah. Harus ditindak tegas,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

 

**Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEMARAK HUT RI KE-81, ANAK-ANAK PAUD MATLABUNAJAH GELAR BERBAGAI PERLOMBAAN
MEMAKNAI KEMERDEKAAN DENGAN SENI CALUNG, IBU-IBU KP. KIARA BONGKOK LESTARIKAN BUDAYA SUNDA
Kepala Sekolah SNT Subulussalam Berkomitmen Jadikan Sekolah Pusat Keunggulan Pendidikan
KELUARGA BESAR KANTOR UPP KELAS III OGOAMAS GELAR UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-81.
KEPALA KANTOR UPP OGOAMAS NOH RUMONDOR: HUT RI KE- 81, JADI MOMENTUM MENGENANG JASA PAHLAWAN
ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD
KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81
HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:44 WIB

SEMARAK HUT RI KE-81, ANAK-ANAK PAUD MATLABUNAJAH GELAR BERBAGAI PERLOMBAAN

Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:56 WIB

MEMAKNAI KEMERDEKAAN DENGAN SENI CALUNG, IBU-IBU KP. KIARA BONGKOK LESTARIKAN BUDAYA SUNDA

Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Kepala Sekolah SNT Subulussalam Berkomitmen Jadikan Sekolah Pusat Keunggulan Pendidikan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:34 WIB

KELUARGA BESAR KANTOR UPP KELAS III OGOAMAS GELAR UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-81.

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:51 WIB

ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD

Berita Terbaru