Diduga Terjadi Kecurangan di SPBU Daerah Melawi, Pengisian BBM Gunakan Jeriken dalam Jumlah Besar Disorot Warga

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melawi – KOMPAS1.id || Dugaan praktik kecurangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, kejadian tersebut diduga terjadi di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Berdasarkan dokumentasi foto yang beredar, terlihat sebuah kendaraan bak terbuka membawa puluhan jeriken berbagai ukuran yang diduga sedang melakukan pengisian BBM di area SPBU.

Aktivitas tersebut memicu pertanyaan warga, sebab pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah besar dinilai berpotensi melanggar aturan distribusi BBM, terlebih jika merupakan BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam foto juga tampak sejumlah jeriken telah terbuka dan siap diisi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penimbunan atau penjualan kembali BBM kepada pihak tertentu dengan harga lebih tinggi.

Warga meminta pihak pengelola SPBU, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan masyarakat kecil.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika benar terjadi penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Juga:  Kadis DALDUKPPA Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 385

Pasal 55 menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jika terjadi pengurangan takaran, manipulasi penjualan, atau merugikan konsumen, dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi pihak tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Warga Minta Tindakan Tegas
Masyarakat berharap Pertamina bersama aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera melakukan investigasi terhadap aktivitas di SPBU tersebut.

Jika terbukti ada penyimpangan, warga meminta izin operasional ditinjau ulang dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau benar ini solar atau BBM subsidi diborong pakai jeriken, masyarakat kecil bisa kesulitan mendapatkan jatah. Harus ditindak tegas,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

 

**Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru