Polsek Way Tuba Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta di Beringin Jaya

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di rumah korban yang beralamatkan di Kampung Beringin Jaya Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (16/4/2026).

Tersangka inisial AW (36) berdomisili di Kampung Karya Jaya Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 08.30 Wib saudara Terlapor inisl AW datang ke rumah korban an. Aan Suhandi di Kampung Beringin Jaya, Way Tuba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk investasi berupa uang untuk pembelian getah karet, dan saat itu AW menjanjikan kepada AAN dengan keuntungan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), karena percaya dan memang korban mengetahui bahwa terlapor selama ini memang usaha lapak jual beli karet.

Dari pertemuan itu, korban menyetujui dan menanyakan keperluan dana berapa nominal rupiah yang harus disiapkan lalu terlapor menelepon istrinya AW dan bermusyawarah lalu terlapor mengatakan bahwa butuh uang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) .

Setelah sepakat lalu Aan menanyakan mau di kirim kemana dan AW memberikan nomor rekening Bank BRI dengan nomor 5649-0X-022XXX-XXX inisial MA (merupakan istri saudara AW), selanjutnya Aan mentransfer uang Rp.30.000.000,- juta rupiah.

Pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 13.00 Wib terlapor AW kembali menghubungi korban dan mengatakan butuh dana kembali untuk membeli karet sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lalu sekira pukul 17.00 WIB korban mentranfer ke rekening yang sama milik MA.

Baca Juga:  Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas, Dishub Kota Pekalongan Optimalkan 27 Traffic Light dan Sistem ATCS

Dengan modus yang sama kembali terlapor pada hari Kamis (19/3/2026) sekira jam 10,00 Wib menghubungi pelapor dan mengatakan butuh dana untuk membeli karet sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu korban mentransfernya kembali ke rekening istri telapor.

Dari kejadian tersebut, sehingga total uang yang korban transfer ke terlapor AM melalui rekening istrinya adalah Rp.60.000.000,- (enam puluh Juta rupiah) dengan kesepakatan bahwa uang tersebut akan dikembalikan di hari Rabu (25/3/2026) setelah getah karet dijual.

Namun sampai dengan saat sekarang ini uang milik korban beserta keuntungan yang telah dijanjikan oleh AW tidak juga dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp.60. Juta rupiah, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Tuba untuk penanganan lebih lanjut.

‎Kronologis penangkapan setelah saksi AW diperiksa sebagai saksi, lalu penyidik melakukan gelar perkara dan telah didapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga saksi ditetapkan sebagai TSK kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan mengamankan Terlapor.

Saat ini diduga TSK dan barang bukti rekening koran bukti transfer dari korban sebanyak Rp.60. juta rupiah, buku catatan pembelian getah karet dari tanggal 14 Maret sampai dengan 19 Maret 2026 dan Handphone merek Invinix type Hot 30i warna silver yang ada aplikasi BRIMO an.MA sudah diamankan di Mako Polsek Way Tuba guna Sidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 492 atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”imbuhnya.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Memasang Widget Sosial Media untuk Meningkatkan Interaksi Pengunjung
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Buloh Dori 2025: Rp114 Juta Diduga Dihilang tak berbekas, Mantan PJ Kepala Desa Janji Kembalikan
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Jembatan Desa Landau Badai Tak Kunjung Selesai, Warga Desak Pemerintah dan Wakil Rakyat Bertindak Nyata
Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI, Gubernur Mirza: Bawa Energi Baru bagi Pengusaha Muda Indonesia
Jembatan Landau Badai Tak Kunjung Rampung, Warga Desak Pemerintah dan Legislator Segera Bertindak
Jembatan Desa Landau Badai Tak Kunjung Selesai, Warga Desak Pemerintah dan Wakil Rakyat Bertindak Nyata
Dandim 0412/LU Tutup Pelatihan Persami KKRI 2026 di MAN 2 Lampung Utara, Tekankan Disiplin dan Bela Negara
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:05 WIB

Cara Memasang Widget Sosial Media untuk Meningkatkan Interaksi Pengunjung

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:59 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Buloh Dori 2025: Rp114 Juta Diduga Dihilang tak berbekas, Mantan PJ Kepala Desa Janji Kembalikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:58 WIB

Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WIB

Jembatan Desa Landau Badai Tak Kunjung Selesai, Warga Desak Pemerintah dan Wakil Rakyat Bertindak Nyata

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Jembatan Landau Badai Tak Kunjung Rampung, Warga Desak Pemerintah dan Legislator Segera Bertindak

Berita Terbaru