Polres Purworejo Amankan Penjual Penyedia Miras dan Konsumen serta Peminum

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO – KOMPAS1.id ||  Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras).

Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P., yang didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti, S.H., M.A.P., serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, S.H., menggelar konferensi pers pada Kamis (16/04/2026) sore untuk memaparkan hasil penindakan tersebut.

*Kronologi dan Titik Operasi*
AKP Eko Rosdianto menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari berbagai titik lokasi dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran dan penggunaan miras di lingkungan mereka.

“Kami melakukan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti mulai dari arak, ciu, hingga miras bermerek di beberapa kecamatan seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujar AKP Eko dalam keterangannya.

*Detail Penindakan Kasus*
Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian membagi penindakan ke dalam dua kategori pelanggaran Perda:

1. Kategori Penjual dan Penyedia Miras (Pasal 6):

Wilayah Bruno (13/04): Petugas mengamankan tersangka M (27) di Desa Blimbing dengan barang bukti 8 botol arak.

Baca Juga:  Polres Lahat, Polda Sumsel Kawal dan Amankan Pemberangkatan Jamaah Haji Kab. Lahat

Wilayah Kutoarjo (15/04): Tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti beragam jenis miras mulai dari Anggur Merah, Black Currant, hingga Congyang.

Wilayah Kemiri (15/04): Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni PPL (31) di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah.

2. Kategori Konsumen atau Peminum (Pasal 7):

Wilayah Bruno (15/04): Petugas mengamankan HPA (32) di Desa Singojoyo saat kedapatan mengonsumsi miras jenis Whisky.

Wilayah Purworejo (13/04): Tersangka OS (25) diamankan petugas saat sedang membawa dan meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.

*Sanksi dan Ancaman Hukuman*
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka penjual dijerat dengan Pasal 13 Jo Pasal 06 Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp30.000.000.

Sementara bagi para peminum, dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 07 dengan ancaman serupa, yakni denda maksimal Rp30.000.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purworejo,” pungkas AKP

Eko. ( Mr. Bien )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD
KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81
HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua
Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan
GUBERNUR DEDI MULYADI BERIKAN TEMPAT VIP KEPADA PETANI, OJOL, DAN PEKERJA BANGUNAN DI UPACARA HUT RI KE-81
Mengenang Angelina Lina Dewi, Sosok yang Kini Berpulang dalam Damai
Ketua SPRI dan FKBN Lampung Utara Hadiri HUT RI ke-81 di Pondok Pesantren Al-Hiro
KELUARGA BESAR POLRES TOMOHON UCAPKAN SELAMAT HUT RI KE-81: KEMERDEKAAN MOMENTUM KEDAULATAN BANGSA
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:51 WIB

ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:20 WIB

KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:42 WIB

HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:12 WIB

GUBERNUR DEDI MULYADI BERIKAN TEMPAT VIP KEPADA PETANI, OJOL, DAN PEKERJA BANGUNAN DI UPACARA HUT RI KE-81

Berita Terbaru