Mantan Kadishub Sumedang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 1 Miliar

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang Kompas 1.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumedang berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang Muhamad Yodi Nugraha di Sumedang, Jumat, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan terkait kasus penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan pemerasan.

“Telah dilakukan penetapan tersangka dan pemeriksaan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, terutama gratifikasi atau pemerasan,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa penyidik juga telah memeriksa sebanyak 63 saksi yang berasal dari kalangan pengusaha maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Ia menyebut total aliran dana yang teridentifikasi sementara mencapai Rp1 miliar dan diterima secara bertahap sejak 2023 hingga 2025.

“Aliran dana yang ditemukan mencapai Rp1 miliar dan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Selain AM, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial IR yang berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dan menyetorkan dana kepada tersangka utama.

Dalam proses penyidikan, Kejari Sumedang menemukan adanya aliran dana yang diperoleh secara tidak sah dan mengalir ke rekening pribadi kedua tersangka.

Baca Juga:  "GMKI Bacan Soroti Tragedi Berdarah di Tambang Emas Anggai, Desak Evaluasi Kapolres Halmahera Selatan

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek, salah satunya Penerangan Jalan Umum (PJU), termasuk kegiatan pengadaan dan pemeliharaan.

Yodi menjelaskan modus yang digunakan bukan berupa potongan transaksi (cahsback), melainkan adanya pemberian imbalan (fee) sebesar 10 persen yang diberikan di akhir kegiatan.

“Modusnya berupa pemberian fee (imbalan) sebesar 10 persen di akhir kegiatan,” katanya.

Terkait dugaan aliran dana ke organisasi masyarakat, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya aliran dana ke ormas yang dipimpin oleh AM.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian serta mencocokkan dengan keterangan para saksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, termasuk Pasal 12 huruf e.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari sesuai ketentuan KUHAP, sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD
KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81
HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua
Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan
GUBERNUR DEDI MULYADI BERIKAN TEMPAT VIP KEPADA PETANI, OJOL, DAN PEKERJA BANGUNAN DI UPACARA HUT RI KE-81
Mengenang Angelina Lina Dewi, Sosok yang Kini Berpulang dalam Damai
Ketua SPRI dan FKBN Lampung Utara Hadiri HUT RI ke-81 di Pondok Pesantren Al-Hiro
KELUARGA BESAR POLRES TOMOHON UCAPKAN SELAMAT HUT RI KE-81: KEMERDEKAAN MOMENTUM KEDAULATAN BANGSA
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:51 WIB

ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:20 WIB

KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:42 WIB

HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:12 WIB

GUBERNUR DEDI MULYADI BERIKAN TEMPAT VIP KEPADA PETANI, OJOL, DAN PEKERJA BANGUNAN DI UPACARA HUT RI KE-81

Berita Terbaru