Curi Buah Sawit dan Miliki Senpi Rakitan, Pria Asal Tulang Bawang Barat Diringkus Polisi

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah di Mako Polsek Setempat.Rabu (8/4/2026).

Tersangka inisial HS (42) berdomisili Kampung Desa Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menyampaikan kronologis penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 21.30 di perkebunan sawit, di perkebunan sawit PT.BNCW Blok 7 Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin telah terjadi peristiwa pencurian tandan buah sawit.

Saat itu pihak perusahaan melalui pelapor an. Bambang bersama tim patroli dan keamanan dari perusahaan tersebut melaksanakan patroli di area blok 7 mendapati ada gerak gerik dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian dan mendapatkan TBS sudah diturunkan dari pohon kelapa sawit dalam posisi terpencar, kemudian sekitar pukul 21.30 pelapor bersama tim patroli dan keamanan berhasil menangkap salah satu dari diduga pelaku pencuri TBS dan mengamankan motor jenis honda kharisma tanpa No.Pol, obrok dan egrek milik terlapor

Akibat kejadian tersebut, PT. BNCW mengalami kerugian berupa 90 TBS dengan berat kurang lebih 1950 Kg yang apabila dinominalkan dengan uang Rp. 6,883,500,- rupiah.

Baca Juga:  Dosa yang Paling Berat di Hari Jumat Menurut Hadis

Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dan langsung dibawa oleh pelapor ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah diamankan oleh petugas, tanpa disertai perlawanan karena diduga melakukan pencurian TBS lalu pada saat dilakukan pemeriksaan badan, didapati barang bukti senpi rakitan dan empat butir amunisi aktif yang disimpan di saku celana sebelah kiri terlapor.

Ketika ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Mengenai kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa hak akan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

 

 

 

Sumbet / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KEPALA KANTOR ATR/BPN KABUPATEN BANDUNG IIM ROHIMAN, S.H., M.H., QRMP BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI KONFERENSI PERS TERKAIT INFORMASI YANG BEREDAR
TMMD ke-129 Kebut Pembangunan Rumah Layak Huni Bapak Sandri, Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat
Impian Miliki Rumah Layak Huni Jadi Kenyataan, Suwardi: Terima Kasih TNI, Kini Kami Punya Harapan Baru
MASARAKAT KABUPATEN LEBAK KELUHKAN AIR KALI CI BERANG KERUH, Di DUGA TERCEMAR AKTIFITAS TAMBANG EMAS ILEGAL”
​Merawat Harapan: Dedikasi Lendeng N D’ Gank North Chapter dalam Upaya “Stop Amputasi”
SMAN 1 Kotabumi Buka Pintu Harapan: Program SMA Terbuka 2026/2027 untuk Anak Lampung Utara
*Ayah Kandung Gugat Empat Anak Soal Tanah Warisan” Publik Menunggu Hasil Putusan Dari PA Slawi*
Komisi I DPRD Purworejo Terima Audiensi IWO Indonesia, Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:41 WIB

KEPALA KANTOR ATR/BPN KABUPATEN BANDUNG IIM ROHIMAN, S.H., M.H., QRMP BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI KONFERENSI PERS TERKAIT INFORMASI YANG BEREDAR

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:00 WIB

TMMD ke-129 Kebut Pembangunan Rumah Layak Huni Bapak Sandri, Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:52 WIB

Impian Miliki Rumah Layak Huni Jadi Kenyataan, Suwardi: Terima Kasih TNI, Kini Kami Punya Harapan Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:41 WIB

MASARAKAT KABUPATEN LEBAK KELUHKAN AIR KALI CI BERANG KERUH, Di DUGA TERCEMAR AKTIFITAS TAMBANG EMAS ILEGAL”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:11 WIB

​Merawat Harapan: Dedikasi Lendeng N D’ Gank North Chapter dalam Upaya “Stop Amputasi”

Berita Terbaru