POLRES SUBANG BERHASIL RINGKUS TIGA TERSANGKA KASUS PESTISIDA PALSU

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang Kompas1.id
Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran pestisida palsu yang merugikan masyarakat, khususnya para petani.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D.

Dalam keterangannya, Kapolres Subang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SP (40), UK (43), dan MN (51). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, pemilik tempat produksi, hingga pengedar pestisida palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang dan sekitarnya.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan memproduksi pestisida palsu menyerupai merek Furadan 3GR ukuran 2 kilogram. Produk tersebut dibuat dari campuran pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air, kemudian dikemas menggunakan kemasan palsu yang menyerupai produk asli untuk kemudian diedarkan kepada konsumen.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 09.20 WIB, di wilayah Pusakanagara, Kabupaten Subang. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang kedapatan membawa 1.400 pcs pestisida diduga palsu menggunakan kendaraan pick up.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa produksi dilakukan di wilayah Cigedug, Kabupaten Garut. Selanjutnya, pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya beserta sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  KAPOLSEK MARGAASIH KOMPOL BONY YUNIAR.AA.,S.I.P.,M.H. HADIRI PERESMIAN MESJID JAMI' BANI ASLAH DESA RAHAYU

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1.740 pcs pestisida palsu siap edar, ratusan kemasan, mesin segel, peralatan produksi, bahan baku berupa pasir ayak, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya sejak Januari 2026 dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 hingga 1.500 pcs setiap kali produksi. Produk tersebut dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar, yakni sekitar Rp150.000 per dus, sehingga menarik minat konsumen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 123 jo Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (e) dan (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk palsu, khususnya pestisida yang sangat berpengaruh terhadap sektor pertanian dan ketahanan pangan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” tegasnya.

Polres Subang juga berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul bahan dan distribusi produk.

Kegiatan konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan kondusif.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satbinmas Polres Way Kanan Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81
Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Way Kanan dan Jajaran Serentak Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Jelang HUT ke-81 RI, Camat Longkib Pimpin Gladi Bersih Upacara di Lapangan Raja Makuta
Aktivitas Bus AKAP dan TMP Semakin Ramai, Terminal Leuwi Panjang Jadi Pusat Pergerakan
Warga Bojong Menteng Lakukan Perawatan Jalan Inspeksi D.I. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Cisangu Bawah
SERIBU PEMUDA KIBARKAN BENDERA 10×5 METER DI KAKI GUNUNG LALAKON DI BUKA OLEH CAMAT KUTAWARINGIN
Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat
HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Satbinmas Polres Way Kanan Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Way Kanan dan Jajaran Serentak Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Camat Longkib Pimpin Gladi Bersih Upacara di Lapangan Raja Makuta

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:48 WIB

Warga Bojong Menteng Lakukan Perawatan Jalan Inspeksi D.I. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Cisangu Bawah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:53 WIB

SERIBU PEMUDA KIBARKAN BENDERA 10×5 METER DI KAKI GUNUNG LALAKON DI BUKA OLEH CAMAT KUTAWARINGIN

Berita Terbaru