Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Pelaku Peredaran Obat Tanpa Izin di Talaga

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka Kompas1.id
– Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin oleh IPDA Addi Junia Permana berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana di bidang kesehatan berinisial GF, dalam sebuah operasi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kost yang beralamat di Blok Ciburuy RT 026 RW 009 Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga. Pelaku diduga dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat-obatan.

Dalam penggeledahan awal terhadap badan dan pakaian tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di kamar kost yang ditempati pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 190 butir pil tramadol, 43 butir pil trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp350.000. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas selempang berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Realme C30 warna hijau yang berada di atas kasur milik tersangka.

Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi lain yang masih berada di Desa Talaga Wetan, tepatnya di Blok Astana RT 026 RW 008. Dari hasil penggeledahan di tempat tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 500 butir pil tramadol dan 190 butir pil trihexyphenidyl yang disimpan dalam kantong plastik hitam di dalam keranjang pakaian kamar tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Majalengka Bongkar Kasus Bobol Bengkel, Sparepart Rp26 Juta Digondol Pelaku, Jejak Terungkap dari Facebook
Aksi Curanmor Dini Hari di Majalengka Digagalkan, Pelaku Tertangkap Massa Saat Dorong Motor Korban
Satres Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pria Asal Talaga Diciduk di Parkiran Alfamart
Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita
“HUKUM JANGAN TUMPUL KE ATAS!” Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kadipaten Mandek 2 Tahun Lebih, Aparat Dipertanyakan
Menanggapi laporan warga terkait Penemuan sesosok Mayat laki-laki di Area perkebunan Blok Batununggul, Desa Werasari,
Gerak Cepat 12 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Pemilik Angkringan di Kadipaten
Penemuan Mayat Gegerkan Warga Gunungmanik, Polisi Lakukan Olah TKP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:20 WIB

Polres Majalengka Bongkar Kasus Bobol Bengkel, Sparepart Rp26 Juta Digondol Pelaku, Jejak Terungkap dari Facebook

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:18 WIB

Aksi Curanmor Dini Hari di Majalengka Digagalkan, Pelaku Tertangkap Massa Saat Dorong Motor Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:14 WIB

Satres Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pria Asal Talaga Diciduk di Parkiran Alfamart

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:10 WIB

Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita

Selasa, 14 April 2026 - 08:33 WIB

“HUKUM JANGAN TUMPUL KE ATAS!” Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kadipaten Mandek 2 Tahun Lebih, Aparat Dipertanyakan

Berita Terbaru