KOMPAS1.ID
BANDUNG — Seorang warga berinisial H.D. mempertanyakan dana sekitar Rp40 juta yang disebut telah diserahkan terkait janji memperoleh pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Menurut keterangan H.D., pekerjaan tersebut sebelumnya dijanjikan oleh Iwan, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Bojongloa Kaler. Namun, hingga saat ini, pekerjaan yang dijanjikan tersebut disebut belum terealisasi.
H.D. mengaku telah beberapa kali meminta kepastian mengenai pekerjaan tersebut serta kejelasan terkait dana yang telah diserahkan. Namun, menurut keterangannya, tanggapan yang diterima dari Iwan dinilai belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
H.D. meminta agar dana sekitar Rp40 juta yang telah dikeluarkannya dikembalikan secara utuh apabila pekerjaan yang dijanjikan tidak dapat direalisasikan.
“Saya hanya ingin kejelasan. Jika pekerjaan tersebut memang tidak tersedia atau tidak dapat dilaksanakan, saya meminta agar uang saya dikembalikan secara utuh,” ujar H.D. dalam keterangannya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan janji pekerjaan dan penyerahan dana dalam jumlah cukup besar. Namun demikian, status penggunaan dan peruntukan dana tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada Iwan, termasuk dasar penyerahan dana, dokumen atau kesepakatan yang mendasarinya, serta apakah pekerjaan melalui mekanisme PL tersebut benar-benar pernah diproses.
H.D. berharap Iwan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan mengembalikan dana apabila pekerjaan yang dijanjikan tidak dapat dibuktikan atau direalisasikan.
Hingga berita ini diturunkan, H.D. menyatakan bahwa dana sekitar Rp40 juta tersebut belum dikembalikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Iwan maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai informasi tersebut, guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.
Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Penyebutan pihak terkait tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya bukti atau putusan dari pihak berwenang.
ILHAM PIKOLO
KAPERWIL JAWA BARAT













