Pasca Libur Lebaran, Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Majalengka Dibanjiri Pemohon

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, Kompas1.id
Memasuki hari kedua dibukanya kembali layanan administrasi kepolisian pasca libur cuti bersama Idulfitri 1447 H, ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Sat Intelkam Polres Majalengka terpantau dipadati oleh warga masyarakat. Pada Kamis pagi (26/3/2026), antusiasme pemohon terlihat meningkat signifikan dibandingkan hari biasanya.

Lonjakan jumlah pengunjung ini didominasi oleh warga yang memerlukan SKCK untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga persyaratan administrasi lainnya. Meskipun volume pemohon mengalami peningkatan yang cukup tajam, jajaran Sat Intelkam Polres Majalengka tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis kepada setiap warga yang datang.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Intelkam AKP Asep Hendra Mulyana, menjelaskan bahwa pihak Sat Intelkam telah mengantisipasi adanya lonjakan pemohon SKCK di minggu pertama setelah libur panjang ini. Personel telah disiagakan secara maksimal untuk memastikan proses verifikasi dokumen dan penerbitan SKCK berjalan lancar tanpa adanya hambatan teknis yang berarti, guna menghindari penumpukan antrean yang terlalu lama di ruang tunggu.

Dalam pelaksanaannya, di bawah arahan Kasat Intelkam AKP Asep Hendra Mulyana, petugas di lapangan secara aktif memberikan panduan mengenai tata cara pengisian formulir, baik secara manual maupun melalui sistem daring (online). Langkah ini diambil sesuai dengan instruksi pimpinan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik demi mewujudkan Polri yang Presisi. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kepuasan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap lini pelayanan di lingkungan Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., bersama Kasat Intelkam AKP Asep Hendra Mulyana, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mengajukan permohonan SKCK agar melengkapi dokumen persyaratan dari rumah untuk mempercepat proses pelayanan. Petugas juga senantiasa mengingatkan pengunjung agar tetap menjaga ketertiban***  Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Majalengka Bongkar Kasus Bobol Bengkel, Sparepart Rp26 Juta Digondol Pelaku, Jejak Terungkap dari Facebook
Aksi Curanmor Dini Hari di Majalengka Digagalkan, Pelaku Tertangkap Massa Saat Dorong Motor Korban
Satres Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pria Asal Talaga Diciduk di Parkiran Alfamart
Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita
“HUKUM JANGAN TUMPUL KE ATAS!” Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kadipaten Mandek 2 Tahun Lebih, Aparat Dipertanyakan
Menanggapi laporan warga terkait Penemuan sesosok Mayat laki-laki di Area perkebunan Blok Batununggul, Desa Werasari,
Gerak Cepat 12 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Pemilik Angkringan di Kadipaten
Penemuan Mayat Gegerkan Warga Gunungmanik, Polisi Lakukan Olah TKP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:20 WIB

Polres Majalengka Bongkar Kasus Bobol Bengkel, Sparepart Rp26 Juta Digondol Pelaku, Jejak Terungkap dari Facebook

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:18 WIB

Aksi Curanmor Dini Hari di Majalengka Digagalkan, Pelaku Tertangkap Massa Saat Dorong Motor Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:14 WIB

Satres Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pria Asal Talaga Diciduk di Parkiran Alfamart

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:10 WIB

Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita

Selasa, 14 April 2026 - 08:33 WIB

“HUKUM JANGAN TUMPUL KE ATAS!” Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kadipaten Mandek 2 Tahun Lebih, Aparat Dipertanyakan

Berita Terbaru