Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat HP Menggunakan Bambu di Baradatu

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID || Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga seorang pelaku tindak  pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/8/2026)

Tersangka berinisial AP (26), berdomisili di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Way Kanan ditangkap petugas tanpa perlawanan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah tempat tinggalnya.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim PS. Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, menyampaikan aksi pencurian tersebut bermula pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Riski Panunggal baru menyadari barang miliknya raib saat bangun di pagi hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, ponsel merek Infinix Hot 40 Pro warna biru yang tengah diisi daya di dalam kamar tidurnya telah hilang dari tempat semula,”jelas Kasat.

Baca Juga:  Tiga pabrik Raksasa langsung Dibangun bersamaan di Kawasan Subang Smartpolitan, Menandai Lonjakan

Setelah diperiksa, korban mendapati jendela kamar sudah dalam keadaan tidak terkunci. Di luar rumah, ditemukan sebatang bambu panjang yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk mengait dan mengambil ponsel korban dari luar jendela saat korban tengah tertidur pulas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.800.000,- dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, URC Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil mengendus keberadaan diduga pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan,dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.”kata Kasatreskrim.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru