Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat HP Menggunakan Bambu di Baradatu

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID || Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga seorang pelaku tindak  pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/8/2026)

Tersangka berinisial AP (26), berdomisili di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Way Kanan ditangkap petugas tanpa perlawanan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah tempat tinggalnya.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim PS. Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, menyampaikan aksi pencurian tersebut bermula pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Riski Panunggal baru menyadari barang miliknya raib saat bangun di pagi hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, ponsel merek Infinix Hot 40 Pro warna biru yang tengah diisi daya di dalam kamar tidurnya telah hilang dari tempat semula,”jelas Kasat.

Baca Juga:  Muscab PKB Kabupaten Lahat: Lima Nama Bersaing, Hasil Diputuskan Lewat Sistem Formatur

Setelah diperiksa, korban mendapati jendela kamar sudah dalam keadaan tidak terkunci. Di luar rumah, ditemukan sebatang bambu panjang yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk mengait dan mengambil ponsel korban dari luar jendela saat korban tengah tertidur pulas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.800.000,- dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, URC Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil mengendus keberadaan diduga pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan,dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.”kata Kasatreskrim.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Curi Uang Rp17 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjit di Bandar Lampung
ANTISIPASI KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH CEK GUDANG DI DESA NANJUNG
KAWAL TRADISI REBO WAKASAN, POLSEK MARGAASIH AMANKAN KEGIATAN DI PONPES DARUSUR
JELANG HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, ATR/BPN KABUPATEN BANDUNG SEMARAKKAN KANTOR DENGAN NUANSA MERAH PUTIH
SATPOL PP KABUPATEN BANDUNG KEMBALI LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN PAGI, JAGA KETERTIBAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT
Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja
AKTIVITAS WARGA SETIAP PAGI MENGGUNAKAN TRANS METRO PASUNDAN, JADI PILIHAN TRANSPORTASI HARIAN
*Tindak keras pelaku Begal polres subang komitmen berantas begal bersama masyarakat dan segenap elemen masyrakat*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Diduga Curi Uang Rp17 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjit di Bandar Lampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:20 WIB

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat HP Menggunakan Bambu di Baradatu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:01 WIB

ANTISIPASI KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH CEK GUDANG DI DESA NANJUNG

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:14 WIB

JELANG HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, ATR/BPN KABUPATEN BANDUNG SEMARAKKAN KANTOR DENGAN NUANSA MERAH PUTIH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:14 WIB

SATPOL PP KABUPATEN BANDUNG KEMBALI LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN PAGI, JAGA KETERTIBAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT

Berita Terbaru