Jelang Lebaran, Pemkot Bandar Lampung Cairkan THR Rp500 Ribu untuk PPPK Paruh Waktu

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp500.000 untuk setiap pegawai.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana—yang akrab disapa Bunda Eva—menyampaikan bahwa meskipun nominalnya tidak besar, THR tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan para pegawai saat merayakan Lebaran bersama keluarga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap PPPK paruh waktu menerima THR sebesar Rp500.000,” ujarnya, Selasa (16/3).

Ia menegaskan, pemberian ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah daerah terhadap kontribusi para PPPK yang selama ini turut mendukung jalannya roda pemerintahan.

Baca Juga:  BLT Dana Desa 2026 Cair di Ogan Lima, 15 KPM Terima Rp600 Ribu, Pemanfaatan Ditekankan Tepat Sasaran

Saat ini, proses pencairan THR tengah dipersiapkan oleh perangkat daerah terkait. Pemerintah menargetkan seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan tepat waktu agar dana bisa diterima sebelum masa libur Lebaran dimulai.

Eva berharap, meski sederhana, bantuan ini tetap memberi manfaat nyata dan menambah kebahagiaan para pegawai dalam menyambut Idul Fitri.

“Semoga ini menjadi berkah dan bisa membantu kebutuhan Lebaran,” harapnya.

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru