Kompas1id
Bekasi, 16 Juni 2026 – Seorang wartawan mengaku menjadi korban pengeroyokan dan tindakan intimidasi oleh sekelompok massa saat sedang menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Jalan Cisaat, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Berdasarkan keterangan yang diterima, insiden bermula saat wartawan tersebut melakukan kegiatan investigasi di lokasi. Situasi yang semula berjalan biasa kemudian memanas dan berujung pada kericuhan yang melibatkan sejumlah orang di sekitar area kejadian.
Korban menyatakan dirinya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan serta tindakan intimidasi dari sekelompok orang. Ia juga menyebutkan nama seorang warga bernama Herman alias Kutil yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua RW, diduga berperan sebagai provokator dalam kejadian tersebut. Perlu ditegaskan bahwa hal ini baru merupakan keterangan dari pihak korban dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum; keterlibatan pihak yang disebutkan belum ada penetapan resmi dari penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat peristiwa ini, aktivitas di sekitar lokasi sempat terganggu dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Korban dikabarkan berencana melaporkan kejadian ini ke kepolisian serta menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan dan perlindungan haknya.
Perlindungan Berdasarkan Undang-Undang Pers
Kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut keselamatan dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugasnya, yang secara tegas dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa: “Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Selanjutnya, Pasal 7 menegaskan: “Setiap wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan dirinya”. Selain itu, Pasal 12 juga mengatur bahwa setiap orang dilarang menghalangi, menghambat, atau mengganggu kemerdekaan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap kronologi lengkap, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa semua pihak yang diduga terlibat.
Semua pihak diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebutkan sampai ada keputusan hukum yang tetap dan berkekuatan hukum mutlak dari lembaga berwenang.
korwil Bekasi Hasbuna














