Bejat Pemuda di Kerinci Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI –Kompas1.id
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026 yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis Kejadian
Peristiwa tersebut terungkap pada Kamis (12/3/2026). Awalnya, ayah korban merasa curiga karena putrinya belum juga pulang ke rumah. Ia kemudian mencari keberadaan korban di sekitar Desa Pulau Sangkar dan menemukan korban berada di atas jembatan bersama beberapa orang, termasuk pelaku.

Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan perladangan Desa Pulau Sangkar.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Proyek Normalisasi Sungai Batang Merao Disorot, Jalan Aspal Rusak dan Tebing Longsor Akibat Aktivitas Alat Berat

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku,
Kecamatan Batang Merangin. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Pihak Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

(Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Oknum Kabid Memanas, Klarifikasi Sepihak Tuai Sorotan Tajam
Diduga Aniaya Wanita di Tempat Karaoke, Oknum Pejabat Pemkot Sungai Penuh Disorot Publik
PHLASA COFFEE Akan Dibuka di Sungai Penuh, Sajikan Kuliner Tradisional dengan Suasana Nyaman
Polres Kerinci Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Bersama Polri untuk Bantu Masyarakat
Jelang Idul Fitri 1447 H, Gas Elpiji 3 Kg di Sungai Penuh Langka, Harga Melonjak Hingga Rp35 Ribu
Pemkab Kerinci Bersama PT KMH Lakukan Restocking Ikan Endemik di Danau Kerinci
Satreskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Penggelapan di Siulak, Seorang Mahasiswa Diamankan
Baloik Ka Sakula, Basuo Kanti Lamo” Jadi Semangat Reuni Antar Angkatan SMEA/SMK N 1 Sungai Penuh
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 11:20 WIB

Dugaan Kekerasan Oknum Kabid Memanas, Klarifikasi Sepihak Tuai Sorotan Tajam

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:49 WIB

Diduga Aniaya Wanita di Tempat Karaoke, Oknum Pejabat Pemkot Sungai Penuh Disorot Publik

Senin, 23 Maret 2026 - 09:08 WIB

PHLASA COFFEE Akan Dibuka di Sungai Penuh, Sajikan Kuliner Tradisional dengan Suasana Nyaman

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:20 WIB

Bejat Pemuda di Kerinci Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:46 WIB

Polres Kerinci Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Bersama Polri untuk Bantu Masyarakat

Berita Terbaru