Diduga Lakukan Penganiayaan, Polisi Amankan Satu Pelaku di Kampung Negeri Batin

Berita, Daerah, Hukum182 Dilihat

KOMPAS1.id || Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus seorang pemuda diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan (Premanisme) yang mengakibatkan satu korban luka yang terjadi di Balai Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (5/3/2026).

banner 336x280

Pelaku berinisial AL alias Lipir (34) berdomisil Dusun 3 Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H  menyampaikan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 11-08-2023 pukul 16:30 WIB, pelapor an. Ibra sedang berada diwarung pecel Kamto ditelpon oleh saksi Y menyampaikan bahwa mobil truck yang memuat alat rambu-rambu lalulintas milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dimintai uang di salah satu rumah di Karang Umpu.

Mendengar informasi itu, korban mendatangi supir DS yang berada dirumah makan OJA dan menanyakan saksi DS  apakah benar dimintai uang di rumah makan, dan dibenar oleh saksi DS

telah dimintai uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) oleh terlapor AL.

Selanjutnya pelapor mendatangi rumah makan tersebut dan menemui salah satu penjaga rumah makan dan menanyakan dimana terlapor AL namun karena tidak ada ditempat lalu korban menuju pos yang tidak jauh dari rumah makan AHM  dan tidak ditemukan.

Beberapa saat kemudian, pelapor menemukan terlapor di Balai Kampung Karang Umpu, Blambangan Umpu, Way Kanan yang sedang menonton pertandingan sepak bola dan langsung memanggil  dan menanyakan terkait permasalahan uang supir yang diduga diminta terlapor AL.

Mulanya terlapor AL tidak mengetahui maksud tujuan pelapor namun setelah ditunjukan foto kendaraan truck melalui HP lalu ia meminta maaf karena tidak mengetahui kendaraan milik pelapor.

Setelah itu pelapor meminta agar uang tersebut tolong dikembalikan bukan dikembalikan malah tidak koopratif sehingga korban mengeluarkan HP dan merekam terlapor seketika  terjadilah perdebatan dengan berakhir pelapor mendapatkan pukulan dibagian muka sebelah kiri.

Atas kejadian ini korban mengalami memar dibagian pipi sebelah kiri dan kepala sebelah kiri lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan TSK pada hari Senin, 2-3-2026 pukul 22.00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tersangka AL alias Lipir di KM 17 Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK tanpa disertai perlawanan.

Kini TSK diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 466 atau Pasal 262 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,”ujar Kasat Reskrim.

 

Sumber / dok tim.(JMI)

 

Editor wep / Kompas1.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *