Mulai Besok, ASN Lampung Selatan WFH Tiap Jumat, Pemkab Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan, Ini Skemanya!

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – KOMPAS1.id ||  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan skema kerja fleksibel, yakni kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 7 April 2026 dan akan mulai diterapkan pada 10 April 2026, dengan skema WFH satu hari setiap pekan, yakni setiap Jumat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pemkab memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai besok, ASN akan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Sementara hari kerja lainnya tetap WFO. Namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu,” ujar Hendry, Kamis (9/4/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efektif.

Selain meningkatkan efisiensi kinerja, transformasi ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. ASN didorong mengoptimalkan penggunaan berbagai platform elektronik seperti e-office, tanda tangan digital, aplikasi Srikandi, presensi digital, hingga sistem informasi kepegawaian.

Tak hanya itu, penerapan WFH juga diharapkan memberi dampak lebih luas, mulai dari efisiensi penggunaan energi, pengurangan mobilitas harian yang berkontribusi pada penurunan polusi, hingga mendorong pola hidup yang lebih sehat di kalangan ASN.

Baca Juga:  O2SN, FLS3N, dan Pentas PAI: Panggung Lahirnya Siswa Berprestasi Menuju Tingkat Nasional

Dalam implementasinya, Pemkab Lampung Selatan menekankan sistem kerja berbasis output. Penilaian kinerja ASN tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada hasil kerja yang terukur.

“Kepala perangkat daerah diharapkan melakukan pengawasan dan pengendalian agar transformasi ini berjalan efektif, termasuk dalam mendukung efisiensi energi di lingkungan kerja masing-masing,” kata Hendry.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan WFH. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, serta administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (WFO).

Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat, Lurah atau Kepala Desa, serta ASN yang bertugas di layanan kedaruratan dan ketertiban umum.

Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab Lampung Selatan juga menetapkan sejumlah kebijakan pendukung. Di antaranya pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, serta mendorong pelaksanaan rapat dan kegiatan secara hybrid atau daring.

Efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan ini nantinya akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemkab Lampung Selatan memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna mengukur efektivitas sekaligus melakukan penyesuaian jika diperlukan. (Kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar.AA.,S.IP.,MH. Monitoring Penyembelihan Hewan Kurban di LDII Mekarrahayu*
Tragedi Idul Adha 1447 H di Tanjung Raja Utara
TNI Kembali Evakuasi 4 Pendulang Emas Korban Teror OPM di Pegunungan Bintang
Kejagung Tetapkan Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi CP
Warga Salagedang Soroti Dugaan Mark Up dan Minim Musyawarah Dana Desa 2024-2025, Sekdes No Comment Saat Dikonfirmasi Awak Media.
Dinas Pendidikan Majalengka Disorot: Nama Perangkat Desa Aktif Masih “Nongkrong” di Dapodik SD Negeri Sunia 2 Meski Tak Mengajar Lagi.
*Bhabinkamtibmas Desa Nanjung Polsek Margaasih Amankan Pemotongan Hewan Kurban*
Idul Adha 1447 H, Bupati Pesawaran Serukan Semangat Pengorbanan dan Kepedulian Sosial
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:29 WIB

*Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar.AA.,S.IP.,MH. Monitoring Penyembelihan Hewan Kurban di LDII Mekarrahayu*

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:26 WIB

Tragedi Idul Adha 1447 H di Tanjung Raja Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:36 WIB

TNI Kembali Evakuasi 4 Pendulang Emas Korban Teror OPM di Pegunungan Bintang

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:18 WIB

Kejagung Tetapkan Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi CP

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Warga Salagedang Soroti Dugaan Mark Up dan Minim Musyawarah Dana Desa 2024-2025, Sekdes No Comment Saat Dikonfirmasi Awak Media.

Berita Terbaru

Berita

Tragedi Idul Adha 1447 H di Tanjung Raja Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:26 WIB