Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Siliwangi Cijoho Kuningan: Dua Pengendara Motor Tewas, Pelaku Diduga Tabrak Lari

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Kuningan, 25 April 2026 – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa terjadi di Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, tepatnya pada Jumat pagi, 24 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Peristiwa itu melibatkan sepeda motor dan kendaraan lain yang hingga kini identitasnya belum diketahui karena pelaku diduga melarikan diri setelah menabrak.

Menurut keterangan dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, sepeda motor jenis Yamaha Nmax bernomor polisi E-4854-YBP yang dikemudikan korban datang dari arah berlawanan dengan kendaraan lain. Terjadi benturan keras, hingga membuat pengendara dan penumpang terlempar dan jatuh ke permukaan jalan. Keduanya menderita luka parah terutama di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kedua korban telah diidentifikasi, yakni VPS (25 tahun), warga Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, serta AMN (29 tahun), warga Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan. Jenazah keduanya kemudian dibawa ke RSUD 45 Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan visum et repertum guna mengetahui penyebab pasti kematian.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas kendaraan dan pelaku yang diduga melakukan tabrak lari. Tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi, menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, serta mengumpulkan barang-barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara. Pihak kepolisian juga meminta bantuan masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut untuk memberikan informasi demi mempercepat penanganan kasus ini.

Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi peraturan lalu lintas, serta tidak melarikan diri jika terlibat kecelakaan, karena hal itu akan memperberat ancaman hukumannya. Perbuatan tabrak lari diancam dengan pidana penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ***

 

Pewarta Joy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*
Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras
Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan
**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**
📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak
Hasil Pemilihan Anggota BPD Desa Sarimahi Ciparay: Ini Daftar Calon yang Lolos ke Parlemen Desa
Tingkatkan Kualitas SDM Transportasi, Kota Subulussalam Jalin Kerja Sama dengan BPSDMP Kemenhub dan Sejumlah Lembaga
Program Adiwiyata Bangkit di Tanggamus, 186 Sekolah Daftar SIDIA, Tujuh Sekolah Jalani Validasi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:51 WIB

**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:47 WIB

📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak

Berita Terbaru