Eks Kades di Garut Ditahan Polda Jabar, Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,3 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Berita, Daerah25 Dilihat

KOMPAS1.id || Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menahan seorang mantan kepala desa di Kabupaten Garut berinisial HS terkait dugaan kasus korupsi dana desa.

HS yang merupakan mantan Kepala Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2016 hingga 2018 yang bersumber dari APBN dengan total mencapai Rp2,3 miliar.

banner 336x280

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2026) malam.

“Benar, kasus ini sedang ditangani penyidik dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HS yang menjabat sebagai Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019 diduga memanfaatkan dana desa tidak sesuai peruntukannya, termasuk untuk kepentingan pribadi seperti pembayaran utang.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp643.762.359 akibat perbuatan tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, HS diduga memerintahkan perangkat desa menarik dana dari rekening kas desa dengan alasan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur serta program pemberdayaan masyarakat.

Namun, sebagian dana yang telah dicairkan justru diminta kembali oleh tersangka dan tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Red)

 

Sumber: Detik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *