Majalengka// Kompas.Id
Polemik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kini memasuki babak yang lebih serius.
Aktivitas yang disebut-sebut melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) tersebut tidak lagi sekadar dipersoalkan dari sisi teknis kehutanan, tetapi berkembang menjadi isu dugaan gratifikasi, ketidaktransparanan aliran dana, hingga indikasi tidak dimasukkannya hasil penjualan ke dalam pendapatan asli desa Desa Padaherang, Kecamatan Sindangwangi.
Jum’at 27/02/2026 Seorang inisial Ss ” menerangkan kepada awak media Kompas.Id bahwa penyadapan getah pinus di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama.
Namun hingga kini, publik tidak pernah mendapatkan kejelasan terbuka mengenai dasar kerja sama, legalitas izin, maupun pola distribusi hasil penjualan getah pinus tersebut.“Jika memang ini legal dan sah, seharusnya ada dokumen resmi, ada laporan dan ada transparansi.
Pertanyaannya, ke mana hasil penjualan itu bermuara dan siapa saja yang menikmati manfaatnya ?” ujar Sumber red
Di sisi lain, berkembang dalih bahwa kawasan hutan pada zona tradisional memungkinkan dilakukannya penyadapan getah pinus sebagai bentuk pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) oleh masyarakat sekitar.
Secara normatif, zonasi tradisional dalam kawasan konservasi memang dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat setempat.
Namun, pemanfaatan tersebut tetap wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan, memiliki izin resmi dari otoritas pengelola, disertai perjanjian kerja sama yang sah serta mekanisme pelaporan yang dapat di
pertanggung jawabkan.
Tanpa adanya dokumen legal yang jelas, dalih kawasan tradisional tidak serta merta dapat dijadikan legitimasi atas aktivitas ekonomi bernilai besar di dalam kawasan konservasi. Apalagi jika hasilnya diperjualbelikan secara masif dan menghasilkan nilai ekonomi signifikan.
Isu ini semakin memanas setelah nama H. Nandar menguat sebagai objek sorotan dalam pusaran dugaan tersebut. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa perannya dinilai sentral dalam aktivitas penyadapan yang berlangsung.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa kepala Desa Padaherang dianggap telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan getah pinus tanpa dimasukkan ke dalam pendapatan asli desa.
Narsum dalam keterangannya juga menyinggung hal tersebut. “Kalau benar hasil penyadapan itu bernilai besar, mengapa tidak pernah terlihat dalam laporan pendapatan desa. Seharusnya jika ada kerja sama yang melibatkan wilayah desa, ada kontribusi nyata yang tercatat secara resmi,” tegasnya.
Kondisi semakin kompleks dengan munculnya kelompok fanatik KTH yang dinilai sangat loyal terhadap ketua paguyuban. Fanatisme tersebut disebut muncul karena KTH merasa telah diberikan akses oleh ketua paguyuban untuk melakukan penyadapan.
Perlu diketahui, paguyuban tersebut membawahi sedikitnya 28 KTH yang tersebar di wilayah sekitar kawasan, sehingga skala aktivitas dan potensi hasil produksi getah pinus dinilai tidak kecil.
Dengan jumlah kelompok sebanyak itu, sistem pengelolaan dan distribusi hasil semestinya memiliki tata kelola yang transparan dan akuntabel. Akibatnya, setiap kritik atau pertanyaan dari masyarakat justru dianggap sebagai bentuk serangan terhadap kelompok mereka, bukan sebagai kontrol publik yang sah.
Salah satu warga pemerhati lingkungan, Nxxx, turut angkat bicara. “Masa iya kementerian mengetahui adanya aktivitas yang berlangsung bertahun-tahun namun tidak melakukan tindakan tegas.
Apakah ini semata kelalaian pengawasan, atau justru ada dugaan gratifikasi yang membuat oknum tertentu merasa diuntungkan sehingga praktik tersebut dibiarkan secara turun-temurun ?” ujarnya.
Pernyataan tersebut kini menjadi bola panas yang terus bergulir di tengah masyarakat dan memantik desakan agar dilakukan audit serta investigasi menyeluruh.
Dari sisi regulasi, pemanfaatan hasil hutan di kawasan konservasi tanpa izin resmi berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila terbukti terdapat kerja sama atau kontribusi timbal balik antara pejabat dengan paguyuban yang menghasilkan keuntungan pribadi atau kelompok yang berkaitan dengan jabatan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan.
Apabila tidak dilaporkan dan terbukti merupakan suap terselubung, ancaman pidananya dapat mencapai hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Artinya, jika terdapat kontribusi saling menguntungkan antara pejabat dan paguyuban yang berdampak pada pembiaran aktivitas tanpa izin, maka konsekuensi hukumnya tidak ringan.
Sanksi administratif berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, hingga sanksi pidana dapat dikenakan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Dalam konteks tata kelola desa, tidak di masukkan nya potensi pendapatan ke dalam pendapatan asli desa juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.
Jika seluruh aktivitas ini benar berjalan tanpa pijakan kerja sama yang sah dan tanpa transparansi pengelolaan keuangan, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi teknis penyadapan.
Ini menyangkut integritas pengelolaan kawasan konservasi, akuntabilitas pejabat publik serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.Kasus ini dipastikan belum akan mereda.
Selama belum ada klarifikasi resmi dan langkah penegakan hukum yang tegas, dugaan gratifikasi dalam penyadapan getah pinus di kawasan TNGC akan terus menjadi sorotan dan memperkuat persepsi publik bahwa kawasan konservasi yang seharusnya dijaga justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang ekonomi tanpa kepastian hukum yang Jelas.
Lipsus Kompas.Id
**TIM Investigasi Jabar**
















