Polisi Amankan Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Sungai Penuh, Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Sungai Penuh — Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial MDR (22), warga Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, diamankan di kediamannya pada Selasa (17/2/2026). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2
Februari 2026.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, sebut saja Mawar (15) melaporkan bahwa korban yang merupakan eks siswi SMK dan masih tergolong anak di bawah umur diketahui tengah hamil tujuh bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penangkapan, tim yang tergabung dalam Operasi Pekat I Siginjai 2026 sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat. Namun situasi berhasil dikendalikan, sehingga pelaku dapat diamankan tanpa insiden berarti.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

Baca Juga:  Teknis Pembesian Pekerjaan PT WIKA di Sungai Penuh Diduga Menyimpang, Warga Soroti Potensi Bahaya Struktur

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian.
“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

(Ngoh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Oknum Kabid Memanas, Klarifikasi Sepihak Tuai Sorotan Tajam
Diduga Aniaya Wanita di Tempat Karaoke, Oknum Pejabat Pemkot Sungai Penuh Disorot Publik
PHLASA COFFEE Akan Dibuka di Sungai Penuh, Sajikan Kuliner Tradisional dengan Suasana Nyaman
Bejat Pemuda di Kerinci Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi
Polres Kerinci Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Bersama Polri untuk Bantu Masyarakat
Jelang Idul Fitri 1447 H, Gas Elpiji 3 Kg di Sungai Penuh Langka, Harga Melonjak Hingga Rp35 Ribu
Pemkab Kerinci Bersama PT KMH Lakukan Restocking Ikan Endemik di Danau Kerinci
Satreskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Penggelapan di Siulak, Seorang Mahasiswa Diamankan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 11:20 WIB

Dugaan Kekerasan Oknum Kabid Memanas, Klarifikasi Sepihak Tuai Sorotan Tajam

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:49 WIB

Diduga Aniaya Wanita di Tempat Karaoke, Oknum Pejabat Pemkot Sungai Penuh Disorot Publik

Senin, 23 Maret 2026 - 09:08 WIB

PHLASA COFFEE Akan Dibuka di Sungai Penuh, Sajikan Kuliner Tradisional dengan Suasana Nyaman

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:20 WIB

Bejat Pemuda di Kerinci Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:46 WIB

Polres Kerinci Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Bersama Polri untuk Bantu Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB