Berpotensi Di Laporkan. Ketua KPKN-RI Minahasa Soroti Proyek RTLH Dinsos Provinsi Sulut.

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1.id Minahasa, 2 Februari 2026,Tujuan utama bantuan rehabilitasi dan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah dengan memperbaiki hunian agar aman, sehat, dan layak.

Program ini tentu sangat berdampak positif bagi kelangsungan kelayakan hunian bagi masyarakat penerima bantuan.

Namun sayangnya fakta di lapangan berbeda, di Kecamatan Kakas program ini menuai kekecewaan masyarakat penerima bantuan, pasalnya program dengan Tahun Anggaran 2025 ini sampai saat ini belum rampung dan diduga dalam pengerjaannya cenderung asal-asalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Feike Stevy Raranta selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Pemantau Kinerja Nasional Republik Indonesia Wilayah Minahasa (LSM KPKN-RI Minahasa) menyampaikan dalam waktu dekat akan melaporkan program bantuan rehabilitasi / pembangunan RTLH ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

” Di Kecamatan Kakas saya mendapati pengerjaannya diduga asal asalan dan sampai saat ini belum rampung padahal program ini Tahun Anggaran 2025, dengan sudah saya konfirmasi ke Kadis Sosial Provinsi Sulut katanya ada adendum perpanjangan sampai 25 Januari 2026 tapi saya dapati belum rampung juga. Saya menduga di Kecamatan lain di wilayah Minahasa terjadi hal serupa pada program ini.
Dalam waktu dekat saya dan rekan akan melaporkan pihak pihak terkait ke APH.” Tegas Stevy.

Baca Juga:  Polisi Cilik Polres Pekalongan Raih Juara Harapan 3 di Final Lomba Pocil Tingkat Polda Jateng

Terkonfirmasi via whatsapp Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut Andra Mawuntu menyampaikan dalam pengerjaan pihaknya kerja sesuai aturan karena sesuai kontrak akan di bayarkan apabila pekerjaan sudah selesai.

“Mohon maaf kami kerja sesuai aturan dan yang rugi adalah penyedia… karena sesuai kontrak akan di bayar apabila pekerjaan sudah selesai”. tutupnya.

Sampai berita ini di muat pihak penyedia dan pengawas tidak merespon dan memberikan tanggapan.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lantik BPD Patrolsari, Kepala Desa Dampingi Jalannya Acara Pelantikan
Gedung UPTD Jalan dan Jembatan OKI-OI Rp3 Miliar Mangkrak! Kosong Melompang, Tak Ada Pegawai
Kabar Duka: Nurhasan, SH — Pimpinan Media Patriot Indonesia & Mitra Hukum Bhayangkara Berpulang
Bupati Cup Taekwondo Kabupaten Bandung Hadirkan Atlet dari Berbagai Kategori
Weekend Vibe: Central Chapter Ready to Rock the Pitch di Mini Soccer ‘Football For Fun’!
WEEKEND VIBE: CENTRAL CHAPTER SIAP ROCK THE PITCH! AGENDA MINI SOCCER “FOOTBALL FOR FUN” SIAP DIGELAR
VISI KESEJAHTERAAN & GOTONG ROYONG, DIDI ROHIDI MENCALONKAN KETUA RW 01 DESA MAGUN JAYA
Pulang ke Tanah Kelahiran
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:29 WIB

Gedung UPTD Jalan dan Jembatan OKI-OI Rp3 Miliar Mangkrak! Kosong Melompang, Tak Ada Pegawai

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Kabar Duka: Nurhasan, SH — Pimpinan Media Patriot Indonesia & Mitra Hukum Bhayangkara Berpulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Bupati Cup Taekwondo Kabupaten Bandung Hadirkan Atlet dari Berbagai Kategori

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Weekend Vibe: Central Chapter Ready to Rock the Pitch di Mini Soccer ‘Football For Fun’!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:26 WIB

WEEKEND VIBE: CENTRAL CHAPTER SIAP ROCK THE PITCH! AGENDA MINI SOCCER “FOOTBALL FOR FUN” SIAP DIGELAR

Berita Terbaru