Kompas1.id || Polri telah menonaktifkan sementara Kapolres Sleman berdasarkan rekomendasi Audit dengan Tujuan Tertentu (ADRT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
ADRT tersebut dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2026, terkait penanganan dua perkara yaitu pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Pada saat kejadian, Hogi Maiyana, warga Sleman, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar orang yang mencoba mencuri tas istrinya. Pelaku yang dikejar kemudian menabrak tembok dan meninggal dunia.
Dalam hasil ADRT, Itwasda Polda DIY menemukan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak pimpinan, yang menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada penurunan citra institusi Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andika menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan guna menjamin objektivitas pemeriksaan hukum lanjutan berjalan secara profesional, transparan, dan adil,” ucapnya pada Jumat (30/1/2026). (*Red/)
















