SEMAINDO Desak Kejagung dan KPK “Usut Dugaan Manipulasi APBD Maluku Utara 2024 Rp, 511 Miliar Pendapatan Transfer Menguap, Belanja Modal Bengkak Rp,418 Miliar.

DKI JAKARTA161 Dilihat

Kompas 1.id Jakarta, 11 Januari 2026 — Dugaan manipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 kian terang. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Buku II Nomor: 12.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 mengungkap pergeseran anggaran, pelampauan belanja, hingga kesalahan klasifikasi dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai temuan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat kejahatan tata kelola anggaran yang sistematis. Ia mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera mengambil alih dan mengusut tuntas kasus ini.

banner 336x280

“Angka-angka dalam LHP BPK ini tidak normal. Ketika pendapatan fiktif muncul ratusan miliar dan belanja membengkak tanpa dasar, itu sudah masuk wilayah pidana anggaran,” ujar Sahrir, Sabtu (10/01/26).

BPK mencatat, setelah Perubahan APBD ditetapkan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024 pada 15 November 2024, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali melakukan tiga kali pergeseran anggaran, terakhir melalui Pergub Nomor 29 Tahun 2024 pada 27 Desember 2024. Pergeseran tersebut mengubah struktur utama APBD tanpa persetujuan DPRD, bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Pada sisi pendapatan, kejanggalan terlihat jelas. Dalam dokumen P-APBD 2024, Pendapatan Transfer ditetapkan sebesar Rp3,342 triliun, namun realisasi hanya Rp2,831 Triliun, sehingga terdapat selisih negatif Rp238,97 Miliar,

Lebih jauh, dalam dokumen Pergeseran APBD ke-V, Pendapatan Transfer justru dinaikkan menjadi Rp3,342 Triliun, sementara realisasinya tetap Rp2,831 triliun. Artinya, terdapat selisih negatif mencapai Rp511,36 Miliar, angka yang dinilai Sahrir sebagai pendapatan di atas kertas yang tidak pernah benar-benar masuk ke kas daerah.

Sementara itu, Belanja Modal justru melonjak tajam. Dari pagu dalam P-APBD sebesar Rp639,45 miliar, realisasi membengkak menjadi Rp1,057 Triliun, atau terjadi pelampauan sebesar Rp418,02 miliar, Lonjakan ini dinilai tidak sebanding dengan kemampuan riil pendapatan daerah yang justru menurun.

Di sisi lain, Belanja Tak Terduga dalam P-APBD ditetapkan sebesar Rp4,44 miliar, namun realisasi hanya Rp3,36 miliar, berkurang Rp1,08 miliar. Namun dalam dokumen pergeseran, justru muncul angka pelampauan sebesar Rp1,02 miliar, yang dinilai kontradiktif dan tidak transparan.

BPK juga menemukan kesalahan klasifikasi belanja. Anggaran honorarium untuk guru swasta sebesar Rp8,71 miliar, dicatat sebagai Belanja Honorarium, padahal seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah. Selain itu, Belanja Bantuan Sosial berupa buku perpustakaan senilai Rp494,57 juta, seharusnya dicatat sebagai Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat, bukan bantuan sosial.

Menurut Sahrir, rangkaian temuan tersebut menunjukkan satu pola: APBD dijadikan ruang gelap untuk menggeser, menggelembungkan, dan menyamarkan anggaran tanpa kontrol politik dan hukum.

“Rp511 miliar pendapatan transfer menguap, Rp418 miliar belanja modal membengkak, dan Rp8,7 miliar salah klasifikasi. Ini bukan kelalaian birokrasi, ini pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip akuntabilitas publik,” tegasnya.

SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta secara tegas mendesak Dr. Ahmad Purbaja, S.T., M.H. (Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara), Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, serta para Pejabat Pengguna Anggaran di Dinas Pendidikan dan Dinas Kearsipan untuk segera dipanggil dan diperiksa. Sahrir menilai penanganan di tingkat daerah rawan konflik kepentingan.

“Jika Kejati Maluku Utara lamban atau ragu, Kejaksaan Agung RI dan KPK RI wajib turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulasi anggaran,” ujarnya.

SEMAINDO memastikan akan Membuka dua laporan resmi pada Kamis mendatang ke KPK RI dan Kejaksaan Agung RI, dengan membawa seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki. Laporan tersebut mencakup dugaan manipulasi APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 berdasarkan LHP BPK RI Buku II Nomor 12.B/LHP/XIX.TER/05/2025, serta penyimpangan belanja KPU di Maluku Utara senilai Rp9,8 miliar sebagaimana tercantum dalam LHP Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024.

“APBD bukan buku fiksi. Setiap rupiah berasal dari keringat rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan,” kata Sahrir.

(Noval).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *