Adanya Pungli Di wilayah Desa Karya mukti Kec Banjar Anyar

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Adanya pungutan liar di wilayah pasir Gintung kini menjadi opini publik ,
Adanya pungutan sebesar RP 50 .000 oleh oknum RT wilayah Dusun pasir Gintung Desa Karya mukti .
Adanya pungutan tersebut sungguh menjadi sebuah wacana pelanggaran yang merugikan warga setempat, keterangan tersebut di dapat dari salah satu seorang warga pasir Gintung yang memberikan keluhan nya pada tim media .

Menurut keterangan warga ,uang yang Rp 50.000 tersebut itu entah untuk apa pungsinya .
Konon untuk warga yang tidak mendapatkan BLT kesra yang Rp 900.000.
Namun setelah di telaah uang hasil dari pada pungutan tersebut tidak pernah ada warga yang di beri dari hasil pungutan yang mendapatkan ,
Entah kemana larinya uang hasil pungutan tersebut ,ujarnya.

Pasal 368 ayat (1): Mengatur pemerasan, yaitu memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 423: Mengancam PNS atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Menjelaskan bahwa pungli adalah bentuk korupsi, di mana pegawai negeri/penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Menurut warga dusun pasir Gintung oknum RT 32/RW 09 ini kerap melakukan tindakan pungutan liar tersebut
Dengan di kumandangkan nya kabar / berita ini agar supaya pihak dinas terkait segara turun tangan guna menyikapi kejadian tersebut .

(tim DJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BARANG HILANG DI PROSES PENGIRIMAN, PENJUAL DI SHOPEE KECEWA: GANTI RUGI HANYA Rp150 RIBU PADAL NILAI BARANG Rp1,15 JU
PENJUAL DI SHOPEE KECEWA: BARANG HILANG, GANTI RUGI HANYA SEBAGIAN KECIL DARI NILAI BARANG
BLT DBHCHT Kembali Disalurkan, Ringankan Beban Buruh Rokok
Menjelang Pelantikan Heri Kusnadi Ketua PWI Ogan Ilir Terpilih Tegaskan Komitmen Perkuat Organisasi
Polsek Margaasih dan Kecamatan Dorong Teknologi Tepat Guna untuk Perkuat Keamanan Wilayah*
‎Hukum Adalah Panglima : Ampas Desak Pemkab Aceh Singkil Taati Regulasi Terkait Kasus Kades Rajab
KEBAKARAN LANDA RESTORAN AYCE DI JALAN LOMBOK BANDUNG
Putra Terbaik Jurnalis Aceh Singkil Ikuti Tradisi Pembaretan TNI AD Gelombang 1 2026 ‎
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:22 WIB

BARANG HILANG DI PROSES PENGIRIMAN, PENJUAL DI SHOPEE KECEWA: GANTI RUGI HANYA Rp150 RIBU PADAL NILAI BARANG Rp1,15 JU

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:17 WIB

PENJUAL DI SHOPEE KECEWA: BARANG HILANG, GANTI RUGI HANYA SEBAGIAN KECIL DARI NILAI BARANG

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:24 WIB

BLT DBHCHT Kembali Disalurkan, Ringankan Beban Buruh Rokok

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:13 WIB

Menjelang Pelantikan Heri Kusnadi Ketua PWI Ogan Ilir Terpilih Tegaskan Komitmen Perkuat Organisasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:49 WIB

Polsek Margaasih dan Kecamatan Dorong Teknologi Tepat Guna untuk Perkuat Keamanan Wilayah*

Berita Terbaru