Masyarakat Desa Karangmulya. Jl. Inspeksi kalimalang, Kec.Telukjambe. Kab kerawang, provinsi Jawa Barat . Resah dengan Peredaran Obat Golongan G, Aparat Diminta Bertindak

Uncategorized65 Dilihat

Kompas1.id
Masyarakat. Desa karangmulya Jl, inspeksi kalimalang. Kec.telukjambe Kab. Kerawang Resah dengan Peredaran Obat Golongan G, Aparat Diminta Bertindak ll Kab kerawang – Warga Desa karangmulya Kab. Kerawang, resah dengan maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer yang diduga dijual bebas tanpa resep dokter. Ironisnya, peredaran obat golongan G ini kerap berkedok usaha toko kosmetik, counter HP, hingga sistem COD (Cash on Delivery). Lebih mengkhawatirkan lagi, lokasi peredaran tersebut berada tak jauh dari kantor kecamatan maupun sekolah-sekolah.

Menurut Kds, salah seorang warga sekitar, aktivitas ilegal ini bila dibiarkan bukan hanya mengancam kesehatan publik, tetapi juga berpotensi memicu peningkatan penyalahgunaan obat, tindak kriminal, hingga merusak moral generasi muda.

banner 336x280

“Saya pernah melihat sendiri anak-anak berseragam sekolah hingga pemuda-pemudi bertransaksi di sebuah kontrakan. Tempat itu sudah dikenal luas sebagai lokasi penjualan obat-obatan terlarang. Ini sangat meresahkan,” ungkapnya.

Kds menambahkan, warga sekitar sebenarnya telah lama merasa terganggu, sebab obat keras tersebut bisa dibeli bebas oleh siapa saja.

“Seolah ada pembiaran dari pihak berwenang, sehingga masyarakat mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di wilayah ini,” tegasnya.

Ia pun berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menutup aktivitas tersebut dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya, hal ini penting demi melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

Penjualan Obat Golongan G adalah Pelanggaran Hukum

Sebagai informasi, penjualan obat keras tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 UU tersebut menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (Hasbunah)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *