Diduga Mafia Batu Hitam Nasional Beroperasi di Sulut, Tiga Truk Disergap Polisi: Kejahatan SDA Terorganisir Terancam KUHP Baru, UU Minerba, dan Denda Puluhan Miliar

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1.id Manado –
Sulawesi Utara, Dugaan penyelundupan material batu hitam di Sulawesi Utara kini mengarah pada indikasi kejahatan sumber daya alam (SDA) terorganisir berskala serius. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut masih mendalami kasus tiga unit truk bermuatan batu hitam yang diamankan di jalur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, pada 26 Januari 2026, yang diduga kuat melibatkan jaringan tambang dan distribusi ilegal.

Tiga unit truk beserta muatan hingga kini disita dan disegel di Mapolres Kotamobagu. Aparat memastikan seluruh barang bukti berada dalam pengawasan ketat, sebagai langkah mencegah penghilangan barang bukti dan pengaburan fakta hukum.

Indikasi Kuat Mafia SDA

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menilai, pola pengangkutan, volume material, serta dugaan ketiadaan dokumen resmi menunjukkan bahwa perkara ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari mata rantai penyelundupan SDA.

Sebagian material batu hitam telah diuji di Laboratorium Bid Labfor Polda Sulut guna memastikan:

Jenis dan kandungan mineral,

Nilai strategis dan ekonomis,

Dugaan keterkaitan dengan hasil tambang yang diatur ketat negara.

>Jika hasil uji lab menguatkan, maka ini berpotensi menjadi kejahatan SDA serius dengan kerugian negara yang tidak kecil,” ungkap sumber penyidik.

Disinyalir Rugikan Negara

Aktivitas pengangkutan batu hitam tanpa izin berpotensi menyebabkan:

Hilangnya penerimaan negara dan daerah,

Perusakan lingkungan tambang dan jalur distribusi,

Penguasaan SDA secara ilegal oleh pihak tertentu.

Penyidik kini menyisir asal material, lokasi tambang, pemilik modal, hingga tujuan distribusi, termasuk dugaan adanya penadah dan jaringan mafia tambang.

KUHP BARU: Pelaku & Pengendali Terancam Berat

Baca Juga:  OTORITER! KADISHUB KUNINGAN MOCHAMAD NURDIJANTO, SH DIDUGA MUTASI SEPIHAK STAF 30 TAHUN PENGABDIAN*.

Kasus ini berpotensi dijerat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), antara lain:

Pasal 503
Perbuatan yang membahayakan kepentingan umum dan negara.

Pasal 504
Tindakan yang merusak atau mengancam lingkungan hidup.

Pasal 555
Menjalankan usaha tanpa izin resmi sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Pasal 607
Mengangkut, menyimpan, atau menguasai barang hasil tindak pidana.

Pasal Turut Serta
Pemodal, pengendali, dan pihak yang memerintahkan dapat dipidana setara pelaku utama.

UU Minerba: Ancaman Penjara & Denda Puluhan Miliar

Selain KUHP Baru, perkara ini juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Minerba, khususnya jika terbukti:

Penambangan tanpa izin,

Pengangkutan dan penjualan hasil tambang ilegal.

Dalam UU Minerba, pelaku dapat dijerat:

Pidana penjara bertahun-tahun,

Denda hingga puluhan miliar rupiah,

Perampasan alat dan hasil tambang,

Kewajiban pemulihan lingkungan.

>Jika terbukti, maka ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi dan lingkungan yang merugikan negara,” tegas penyidik.

Barang Bukti Masih Disita

Barang bukti yang diamankan:

Truk putih DB 8647 EA,

Truk putih DM 8941 BG,

Truk kuning DN 8761 RF,

Beserta muatan batu hitam.

Seluruh kendaraan masih terpasang garis polisi di Mapolres Kotamobagu.

Publik Desak Bongkar Sampai Pemodal

Kasus ini kini menjadi ujian serius penegakan hukum SDA di Sulawesi Utara. Publik mendesak agar penanganan perkara tidak berhenti pada sopir dan kendaraan, melainkan menyeret pemilik tambang, pemodal, hingga jaringan distribusi nasional.

Negara diuji: berani membongkar mafia SDA hingga ke aktor besar, atau kembali berhenti di level lapangan..?

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangbes Manguni Muda Indonesia Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bitung: Di Bawah Komando Kasat IPTU Jefri Duabai, Perang Terhadap Narkoba Nyata.!
FAMILY GATHERING PAGUYUBAN SCOOTER BANDUNG (PSB) SIAP GEBER GARUT 17-18 OKTOBER 2026 – USUNG TEMA SAREUNDEUK SAIGEL SABOBOT SAPIHANEAN.
Viral ! Lansia 73 Tahun di KBB Ditolak Berobat di RSUD Cikalongwetan Gara-Gara Tak Punya JKN Mobile.
Masyarakat Boltim Titip Harapan Ke Kapolri Baru: Polisi Bersama Masyarakat Rasakan Kesulitan Kami
Dari Boltim Untuk Istana: Selamat Datang Kapolri Jendral Suyudi, 25 WPR Menanti Kepastian
Penertiban Tanpa Solusi Dinilai Bom Waktu, Aktivis Sulut Ingatkan Potensi Gejolak Sosial di Boltim
Hari Batik Nasional 2026, H. Dadan Sobara Mari Tumbuhkan Cinta Budaya Bangsa Melalui Batik.
Pengaduan Solar Subsidi di SPBU Langowan Diterima BPH Migas “SOROTAN PUBLIK”
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Pangbes Manguni Muda Indonesia Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bitung: Di Bawah Komando Kasat IPTU Jefri Duabai, Perang Terhadap Narkoba Nyata.!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:56 WIB

FAMILY GATHERING PAGUYUBAN SCOOTER BANDUNG (PSB) SIAP GEBER GARUT 17-18 OKTOBER 2026 – USUNG TEMA SAREUNDEUK SAIGEL SABOBOT SAPIHANEAN.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Viral ! Lansia 73 Tahun di KBB Ditolak Berobat di RSUD Cikalongwetan Gara-Gara Tak Punya JKN Mobile.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Masyarakat Boltim Titip Harapan Ke Kapolri Baru: Polisi Bersama Masyarakat Rasakan Kesulitan Kami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Dari Boltim Untuk Istana: Selamat Datang Kapolri Jendral Suyudi, 25 WPR Menanti Kepastian

Berita Terbaru