“Saat Keterbukaan Justru Tertutup: Publik Krtik Keras Proses Sengketa informasi”

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Kompas1.id-
Penegakan Keterbukaan informasi publik dalam penerapan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik masih jauh dari kenyataan yang ada di lapangan.

Hal ini di dasari masih banyak nya badan publik yang dengan banyak cara menolak permintaan informasi publik dengan alasan – alasan yang tidak logis meskipun menunjukan ketidak profesionalan personel PPId terkait dalam bekerja serta tidak jelas nya SOP yang di terapkan.

Dengan adanya persoalan SDM yang tidak profesional dan alasan penolakan yang tidak logis, di tambah dengan proses persidangan yang justru semakin tidak menunjukkan semangat keterbukaan informasi publik itu sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini komisi yang seharusnya menjadi penyemangat keterbukaan informasi publik justru sangat terlihat keberpihakan kepada badan publik dengan banyak dalih dan alasan yang sudah tidak lagi memenuhi makan dari sengketa informasi tersebut.

Mungkin makan malam di Martapura, Honor menjadi narasumber pada saat pelaksanaan e monev menjadi momen untuk komisioner mendekatkan diri kepada badan publik tersebut, hanya tuhan dan komisioner yang tau.

Atau mungkin juga karena sudah terlalu lama menjadi komisioner yang mana SK telah habis tanpa ada dasar perpanjangan yang jelas terlebih sudah lebih dari dua periode yang secara Perki sangat jelas sudah tidak di perbolehkan lagi namun masih menjabat sehingga menjadi merasa sudah superior menjadi majelis dalam sebuah perkara yang menimbulkan keberpihakan kepada badan publik yang mentraktir makan malam atau memberikan honor narasumber.

Baca Juga:  PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Di balik itu semua perpanjangan SK yang tidak sesuai urgensi yang mana KPU saja 3 hari menjelang pemilu habis masa jabatan tetap mengadakan rekrutmen, namun komisi tersebut tetap di perpanjang hingga saat ini tanpa ada urgensi.

Rangkap jabatan sebagai dosen tetap aktif di salah satu perguruan tinggi pun bisa jadi salah satu penyebab dari adanya ketidak profesionalan dalam menjalankan fungsi nya sebagai komisioner.

Namun itu semua hanya lah sekelumit pertanyaan di benak fikiran dari para pencari keadilan dalam proses keterbukaan informasi publik yang katanya merupakan amanat UU.

Semoga e monev yang baru saja di laksanakan betul betul membawa keterbukaan informasi publik pada dunia kenyataan bukan hanya dunia tipu tipu.

Renungan pagi sambil sarapan pada hari Jum’at berkah nan keramat. (JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan
Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara
Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah
Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor
WASPADA! PENIPUAN MENGATASNAMAKAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Modus Michat Jadi Begal, Satu keluarga Berhasil di Amankan Polres Lampung Utara
DWP Lampung Utara Perkuat Kapasitas Perempuan dan Kepedulian Lingkungan Lewat Rapat Rutin dan Seminar
Bupati Hamartoni Pacu Penataan Kotabumi, Targetkan Kota Lebih Modern dan Berkelanjutan Lewat RDTR 2046
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:41 WIB

Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:32 WIB

Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:24 WIB

Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:21 WIB

Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:31 WIB

WASPADA! PENIPUAN MENGATASNAMAKAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Berita Terbaru

Uncategorized

Jejak Kasih di Aspal Pangandaran: Bila Roda Berputar, Hati Berlabuh

Kamis, 30 Jul 2026 - 07:57 WIB

Uncategorized

Jejak Kasih di Aspal Pangandaran: Bila Roda Berputar, Hati Berlabuh

Kamis, 30 Jul 2026 - 06:20 WIB