Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Way Kanan Bekuk 2 TSK Diduga Edarkan Sabu dan Amankan 5,93 Gram Sabu di Mekar Asri

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Kompas1.id-
Polisi menangkap dua pria berinisial AS (27) dan EN (29) dilokasi berbeda karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (18/11/2025).

Dalam kasus ini , TSK berinsial AS (27) berdomisili di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung dikediamannya”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.

Penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 pukul 15.18 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan..

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan TSK AS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam wadah LCD merek Screen warna kombinasi orange di atas kasur di dalam kamar rumah terlapor.

Barang bukti yang berhasil diamankan didalam 1 (satu) buah wadah LCD merek Screen, yakni berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip ukuran 3×2 cm yang masing masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,45 (tiga koma empat puluh lima) gram.

Baca Juga:  Penyaluran BLT DD Desa Madukoro Tahun Anggaran 2025 Berlangsung Sukses

Selanjutnya 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kosong, buku catatan dan Handphone merek Vivo Y36 5G warna meteor black,”jelas Kasatnarkoba.

Masih dihari sama pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 pukul 18.36 Wib, petugas kembali mengamankan TSK berinsial EN (29) warga Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan saat dikediamannya.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam lemari kamar rumah terlapor di Kampung Mekar Asri, Baradatu.

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 1 (satu) buah wadah earphone warna hitam yang di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran sedang
lalu 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,48 gram.

Terdapat juga 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 6 x4 cm yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong ukuran 3,5 x 2,5 cm dan Handphone merek Oppo A37f warna rose gold.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka jika terbukti dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatnarkoba.

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan
Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara
Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah
Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor
WASPADA! PENIPUAN MENGATASNAMAKAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Modus Michat Jadi Begal, Satu keluarga Berhasil di Amankan Polres Lampung Utara
DWP Lampung Utara Perkuat Kapasitas Perempuan dan Kepedulian Lingkungan Lewat Rapat Rutin dan Seminar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:41 WIB

Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:32 WIB

Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:24 WIB

Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:21 WIB

Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor

Berita Terbaru