Ups ! Dugaan Pungli Visum, Jefry C Tualangi SH & Partners Gugat RSUD Tondano

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.Id
Tondano, Kabupaten Minahasa 6 Desember 2025. Dengan dasar Surat Kuasa Khusus No 012/SKK-PDT/XI-2025 tim Advokat Jefry Christian Tualangi SH & Partners menyambangi Pengadilan Negeri Tondano guna mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap

1. RSUD Sam Ratulangi Tondano
2. Pemerintah Daerah Kabupeten Minahasa
3. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Minahasa

Karena tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap Lucky Kumontoy selaku Pemberi Kuasa, dengan meniadakan Visum Et Repertum yang menjadi dasar penyidikan atas kekerasan yang dialami.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya Tim pengacara korban penganiayaan mendatangi RSUD Sam Ratulangi Tondano guna mengkonfirmasi penyampaian penyidik bahwa visum et repertum dibatalkan pihak rumah sakit dengan alasan belum dibayar.

Dalam kunjungan tim pengacara korban mendapat pernyataan dari petugas jaga IGD bahwa visum dapat dikeluarkan setelah pembayaran dilakukan, akan tetapi setelah berkoordinasi dengan atasan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa visum sudah dibatalkan.

Baca Juga:  Jaksa Agung Burhanuddin Lakukan Rotasi 29 Pejabat Kejagung, Termasuk Jajaran Jampidsus

Jesen Rambitan SH salah satu tim dari kuasa hukum menyampaikan kondisi ini bertentangan dengan pasal 136 KUHAP yang menegaskan biaya visum menjadi tanggungan negara, khususnya dalam penyidikan tindak pidana.

Menurutnya, tindakan RSUD Tondano diduga menghalangi penyidikan yang terkait dengan pasal 221 KUHP.

“Kami akan melakukan langkah hukum. Kami melihat pelayanan RSUD Tondano dalam kasus ini justru menghambat proses hukum klien kami, kami menilai rumah sakit lebih mengutamakan
Pendapatan dari pada pelayanan publik bahkan ada dugaan mengarah pada tindak pidana pungli. “Tutup Jesen.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMPA MAGNITUDO 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG SULAWESI TENGAH, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI
Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat
HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA
Mengapa Negeri Muslim Justru Rentan Korup? Sebuah Refleksi Integritas dan Sistem
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja
Pembatasan Subsidi Pertalite: Kelompok Mampu Siap-Siap Gigit Jari
Skilau Mewah di Balik Bayang-Bayang: Skandal Berlian US$57 Juta Guncang Vietnam
BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311,2 Miliar Dana MBG Berhasil Dikembalikan ke Kas Negara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:08 WIB

GEMPA MAGNITUDO 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG SULAWESI TENGAH, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mengapa Negeri Muslim Justru Rentan Korup? Sebuah Refleksi Integritas dan Sistem

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja

Berita Terbaru