Kemanusiaan di Atas Administrasi: Menolak Pasien Gawat Darurat Adalah Tindak Pidana

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
JAKARTA, 9 Mei 2026 – Nyawa manusia bukanlah barang dagangan yang nilainya bisa ditukar dengan selembar kartu kepesertaan atau prosedur birokrasi yang berbelit. Meski pemerintah terus berupaya memperkuat sistem kesehatan nasional, praktik penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat oleh sejumlah oknum fasilitas kesehatan masih menjadi masalah yang memprihatinkan. Namun, payung hukum telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menetapkan keselamatan nyawa pasien sebagai prioritas utama dan hukum tertinggi.

Penolakan Pasien Darurat: Pelanggaran Etika Sekaligus Tindak Pidana

Pasal 438 dalam UU Kesehatan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pimpinan fasilitas kesehatan, tenaga medis, maupun tenaga kesehatan. Aturan ini menegaskan bahwa menolak pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat tidak lagi sekadar pelanggaran kode etik profesi, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah rincian sanksi pidana yang diancamkan bagi pelanggar:

– Pasal 438 Ayat 1: Penolakan terhadap pasien gawat darurat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
– Pasal 438 Ayat Lanjutan: Jika penolakan tersebut berakibat pada kecacatan permanen atau kematian pasien, hukuman diperberat secara signifikan menjadi maksimal 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp2 miliar.

Pertolongan Pertama Wajib Diberikan, Tanpa Syarat Administratif

Setiap detik sangat berharga bagi pasien yang mengalami kondisi darurat medis — seperti sesak napas berat, pingsan atau hilang kesadaran, nyeri dada akut, hingga pendarahan hebat. Berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama dan tindakan medis penyelamatan nyawa di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tanpa memandang status kepesertaan BPJS Kesehatan atau kemampuan bayar pasien.

Baca Juga:  YAYASAN YUNANIAH HUMAN CARE RANGKAS BITUNG MENANTI BANTUAN PEMERINTAH

Ketentuan ini dipertegas kembali melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026. Dalam surat tersebut, fasilitas kesehatan dilarang tegas menolak pasien, meskipun kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan pasien sedang dalam status non-aktif sementara. Hak dasar atas hidup dan kesehatan tidak boleh terhalang oleh urusan administrasi yang sebenarnya dapat diselesaikan setelah pertolongan medis diberikan.

Langkah yang Harus Diambil Masyarakat

MMasyarakat diimbau untuk tidak ragu dan memahami haknya saat menghadapi situasi darurat medis, dengan langkah-langkah berikut:

1. Segera bawa pasien ke IGD rumah sakit terdekat, terutama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Sampaikan kondisi darurat secara jelas dan rinci kepada petugas medis yang bertugas.
3. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tersedia. Namun, ketiadaan dokumen tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau menghentikan penanganan medis awal.

“Fungsi utama rumah sakit adalah menyembuhkan dan merawat, bukan menghitung kerugian finansial di hadapan nyawa yang sedang terancam. Mari kita awasi dan kawal bersama penerapan undang-undang ini, demi mewujudkan keadilan dan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian penegasan.

Redaksi
9 Mei 2026
BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Tegaskan Petani dan Nelayan Garda Terdepan Kedaulatan Bangsa, Dorong Swasembada Pangan dan Energi
Puluhan Tahun Terisolasi, Kini Terhubung! Dandim 0412/LU Resmikan Jembatan Perintis Garuda untuk Ribuan Warga Lampung Utara
*4 Jam di Bumi Hulonthalo: Presiden Prabowo Tutup PENAS XVII 2026, Tegaskan Petani Nelayan Tulang Punggung Bangsa*
Dari Jakarta ke Limboto: Presiden Prabowo Hadiri Penutupan PENAS XVII 2026
Sinergi TNI-Polri dan Pemkab Way Kanan Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Banjit
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Gelar Olahraga Bersama dan Dukung Ketahanan Pangan
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Percepat Akses Ekonomi dan Pemerataan Hingga Pelosok
TNI AD Percepat Solusi Krisis Air Bersih, Dandim 0412/LU Tinjau Langsung Progres Sumur Bor di Sribasuki
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:58 WIB

Prabowo Tegaskan Petani dan Nelayan Garda Terdepan Kedaulatan Bangsa, Dorong Swasembada Pangan dan Energi

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:35 WIB

Puluhan Tahun Terisolasi, Kini Terhubung! Dandim 0412/LU Resmikan Jembatan Perintis Garuda untuk Ribuan Warga Lampung Utara

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:06 WIB

*4 Jam di Bumi Hulonthalo: Presiden Prabowo Tutup PENAS XVII 2026, Tegaskan Petani Nelayan Tulang Punggung Bangsa*

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:02 WIB

Dari Jakarta ke Limboto: Presiden Prabowo Hadiri Penutupan PENAS XVII 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:33 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Pemkab Way Kanan Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Banjit

Berita Terbaru