Pemdes ciptasari Bungkam Soal Penggunaan Dana Desa, Ada Apa?

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1id .|| Kab.sumedang – Pemdes ciptasari , Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 dan 2025.

Awak Media berupaya mengkonfimasi langsung melalui pesan WhatsApp pada Rabu (01/12/2025), namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban meski pesan yang dikirmkan telah dibaca.

Sikap diam yang ditunjukkan Pemdes ciptasari memunculkan dugaan adanya indikasi ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, publik menyoroti penggunaan DD di Desa ciptasari yang dinilai tidak transparan. Hal itu diperkuat dengan tidak adanya pemasangan banner APBDes sebagai sarana informasi bagi masyarakat mengenai peruntukan dan penggunaan dana desa.

Desa ciptasari Kec.pumuliha Kab.Sumedang Menerima DD TA.2024 Seb da dari Dana Desa R Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, d

Besar harapan kami sebagai kontrol sosial dan juga sebagai masyarakat kepada Inspektorat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang turun langsung ke Desa ciptasari , Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Ada apa dengan realisasi dana desa ciptasari dari tahun 2021 s&d 2024.

“Pemdes memilih bungkam”, kuat dugaan kami ada penyimpangan dalam perealisasian dana desa tersebut baik fisik dan non fisik, sangat berpotensi merugikan keuangan Negara Republik Indonesia, jika terbukti bersalah harapan kami bisa di tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pemdes ciptasari.Bungkam Soal Penggunaan Dana Desa, Ada Apa?

Kompas1id.| Kab.Sumedang – Pemdes ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 dan 2025.

Awak Media berupaya mengkonfimasi langsung melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/10/2025), namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban meski pesan yang dikirmkan telah dibaca.

Sikap diam yang ditunjukkan Pemdes ciptasari memunculkan dugaan adanya indikasi ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Sebelumnya, publik menyoroti penggunaan DD di Desa ciptasari .yang dinilai tidak transparan. Hal itu diperkuat dengan tidak adanya pemasangan banner APBDes sebagai sarana informasi bagi masyarakat mengenai peruntukan dan penggunaan dana d Menerima DD

Besar harapan kami sebagai kontrol sosial dan juga sebagai masyarakat kepada Inspektorat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang turun langsung ke Desa ciptasari .Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Ada apa dengan realisasi dana desa ciptasari kecamatan Pamulihan dari tahun 2021 s&d 2024.

Baca Juga:  Ditetapkan, Tarif Listrik Mei 2026 Tetap: Beli Token Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?

“Pemdes memilih bungkam”, kuat dugaan kami ada penyimpangan dalam perealisasian dana desa tersebut baik fisik dan non fisik, sangat berpotensi merugikan keuangan Negara Republik Indonesia, jika terbukti bersalah harapan kami bisa di tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang besarKomfirmasi terkait regulasi APBDES taun 2024 desa ciptasari kecamatan Pamulihan kab Sumedang

Komfirmasi terkait regulasi APBDES taun 2024 desa ciptasari kecamatan Pamulihan kab Sumedang

14390 – Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan di Desa Rp 6.105.000
4390 – Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan di Desa Rp 6.105.000
4390 – Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan di Desa Rp 7.605.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 7.005.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 7.005.000
Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 7.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 39.416.000
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 18.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 12.700.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.000.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 3.505.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 7.500.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 1.750.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 35.654.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 13.774.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 12.108.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 63.052.000
Pembangunan/total )1.006.921.000

Reporter AJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Swedia dan Ambisi “Manusia Digital”: Kemudahan Mutlak atau Awal Distopia?
Skandal Jaminan Fidusia: Kala Data Pribadi Menjadi Pelicin Ekspor Ilegal
OJK Pastikan Tak Ada Saham Baru Indonesia Masuk Indeks MSCI, Sejumlah Emiten Berpotensi Keluar
Menjaga Kedaulatan Identitas: Membentengi Diri dari Ancaman Pinjaman Tanpa Izin
Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, Rp1,9 Miliar Disita
Ketegangan Meningkat di Perbatasan Selatan: Israel Rilis Peringatan Evakuasi bagi Sembilan Desa di Lebanon
Kemendagri Imbau Masyarakat Jangan Sembarangan Serahkan e-KTP Saat Check-In Hotel
Kemanusiaan di Atas Administrasi: Menolak Pasien Gawat Darurat Adalah Tindak Pidana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:14 WIB

Swedia dan Ambisi “Manusia Digital”: Kemudahan Mutlak atau Awal Distopia?

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:40 WIB

Skandal Jaminan Fidusia: Kala Data Pribadi Menjadi Pelicin Ekspor Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 14:07 WIB

OJK Pastikan Tak Ada Saham Baru Indonesia Masuk Indeks MSCI, Sejumlah Emiten Berpotensi Keluar

Senin, 11 Mei 2026 - 01:40 WIB

Menjaga Kedaulatan Identitas: Membentengi Diri dari Ancaman Pinjaman Tanpa Izin

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:39 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, Rp1,9 Miliar Disita

Berita Terbaru

Berita

Lelang Gagal, Proses Hukum Jangan Dipaksa Berhenti

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:07 WIB

Berita

Hampir Sebulan Wafat’ Keluarga Korban Menanti Jawaban

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:54 WIB