Gara-Gara Tabrakan Badan Di Lokasi Pesta, Yang Digelar Salah Seorang warga Haloban.

Aceh Singkli13 Dilihat

Aceh Singkil-Kompas1.id
Dua warga Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, yang berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) masih berstatus mahasiswa ditangkap polisi usai mengeroyok seorang nelayan (30) hingga alami luka serius.

Persoalan ini hanya gara-gara tabrakan badan di lokasi pesta yang digelar salah satu warga Haloban.

banner 336x280

Dua pelaku tersebut adalah NI (29) dan NO (29). Sedangkan Korbannya Engki Irawan (30), seorang nelayan yang tinggal satu kampung dengan pelaku.

“Kedua pelaku tersebut kini telah ditahan di Mapolres Aceh Singkil, di Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara,”kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, saat konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat (7/11).

Menurut Joko, kejadian tersebut bermula ketika korban sedang berjoget sambil mendengarkan musik di tempat pesta pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Haloban. Ketika sedang asyik berjoget, korban bertabrakan badan dengan NI, hingga terlibat adu mulut.

Sejurus kemudian, Engki Irwan yang masih berjoget sambil dengarkan musik didatangi NO.

Kala itu, NO sempat menantang korban berkelahi. Namun, korban menolak ajakan perkelahian itu.

“Tersangka NO mengejek korban dengan perkataan korban penakut,”kata Kapolres.

Selanjutnya korban Engki Irawan pulang ke rumahnya. Sampai di rumah korban kembali ke luar untuk mencari rokok. Di tengah perjalanan bertemu NO, hingga terjadi duel satu lawan satu.

Perkelahian itu berhenti setelah dipisah oleh warga. Korban akhirnya pulang ke rumahnya.

Sekitar pukul 02.15 WIB dini hari, NI dan NO yang disinyalir menyimpan dendam mendatangi rumah Engki Irawan.

Sampai di rumah korban langsung masuk dan melakukan penganiayaan. Hingga korban alami luka serius.

Atas peristiwa itu, Satreskrim Polres Aceh Singkil, yang menerima pelimpahan perkara dari Polsek Pulau Banyak Barat, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka dibidik dengan pasal 170 ayat 1 junto pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 KUHPidana.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *