Keadilan Akhirnya Berpihak Pada Kebenaran Yakarim Munir Lembong,di Nyatakan Tidak Bersalah

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎Banda Aceh kompas1.id
melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, keadilan akhirnya berpihak. Pengadilan Tinggi Banda Aceh resmi menjatuhkan putusan lepas terhadap Yakarim Munir Lembong dalam sidang terbuka yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026

‎Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkil dan menyatakan bahwa Yakarim Munir Lembong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

‎Kabar tersebut disambut haru oleh Yakarim Munir Lembong dan tim kuasa hukumnya. Rasa syukur pun tak terbendung.

‎“Alhamdulillah ya Allah, akhirnya kebenaran ini terungkap,” ungkap Yakarim Munir Lembong sesaat setelah putusan dibacakan.

Penasihat hukum Yakarim, Zahrul, S.H., kepada sejumlah awak media menyampaikan rasa syukur mendalam atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah bertindak objektif dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

‎“Putusan ini mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. Sejak awal kami meyakini bahwa klien kami tidak bersalah. Alhamdulillah ya Allah, majelis hakim melihat perkara ini secara jernih berdasarkan fakta dan hukum,” ujar Zahrul.

‎Zahrul menegaskan bahwa hubungan hukum antara Yakarim Munir Lembong dengan pelapor, PT Delima Makmur. merupakan hubungan perdata murni, bukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Yakarim Munir Lembong bukan merupakan tindak pidana, sehingga ia dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan agar Yakarim segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

‎“Dengan putusan ini, harkat dan martabat klien kami dipulihkan sepenuhnya. Negara telah mengembalikan nama baiknya,” tegas Zahrul.

‎Lebih lanjut, Zahrul menjelaskan bahwa majelis hakim menerima dan mengabulkan banding serta memori banding yang diajukan pihaknya. Dalam memori banding tersebut, pihaknya menegaskan bahwa sejak awal perkara ini tidak memenuhi unsur pidana.

“Dalam memori banding kami terhadap putusan PN Singkil, kami jelaskan bahwa perkara ini murni perdata. Alhamdulillah ya Allah, majelis hakim sependapat dengan argumentasi hukum yang kami sampaikan. Hal ini juga sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses persidangan berlangsung,” jelasnya.

‎Zahrul berharap, putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam membawa sengketa perdata ke ranah pidana.

“Semoga putusan ini menjadi cerminan bagi penegak hukum dan masyarakat luas, bahwa pada akhirnya kebenaran dan keadilan akan selalu menemukan jalannya” ujarnya.

‎Di akhir pernyataannya, Zahrul juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Singkil yang selama ini setia memberikan dukungan moral.

‎ “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Singkil yang terus mendoakan dan mendukung perjuangan kami. Alhamdulillah ya Allah, doa-doa itu dikabulkan,” pungkasnya.

‎Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum bagi Yakarim Munir Lembong, tetapi juga menjadi pengingat penting agar hukum pidana tidak dijadikan alat untuk menyelesaikan persoalan perdata, demi menjaga marwah keadilan dan kepastian hukum di Indonesi.

‎Reporter Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru