PURWOREJO – kompas1.id Kegiatan penambangan pasir yang dilakukan PT Cakra Utama Astaria (CUA) di Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, dipastikan telah mengantongi izin operasi resmi dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Pemkab Purworejo menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut sah secara administratif dan tidak menyalahi aturan.
Perusahaan tersebut menjadi salah satu dari tujuh tambang di Purworejo yang telah mengantongi izin operasi sah, dengan lokasi berada di Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip.
Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin. Ia menegaskan, seluruh aktivitas PT CUA telah memenuhi ketentuan tata ruang wilayah.
“Kami pastikan kegiatan penambangan PT CUA di Desa Cengkawakrejo sepenuhnya sesuai dengan aturan tata ruang. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan pada 6 Desember 2022 setelah melalui forum penataan ruang kabupaten yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya pada wartawan, Senin (13/10/2025).
Yusuf menambahkan, tidak ada satu pun pihak yang menyatakan wilayah operasi PT CUA berada di luar Desa Cengkawakrejo. “Kepala desa tidak pernah menyebut bahwa lokasi tersebut masuk wilayah Desa Karangmulyo, Kecamatan Purwodadi. Semua dokumen resmi menunjukkan bahwa kegiatan penambangan berada sepenuhnya di Desa Cengkawakrejo,” tegasnya.
Sebelum memperoleh izin, PT CUA disebut telah berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah desa untuk menentukan koordinat lokasi tambang. Berdasarkan hasil pembahasan dan dokumen dari berbagai instansi, area operasi perusahaan itu dipastikan seluruhnya—100 persen—berada di dalam batas administratif Desa Cengkawakrejo.
Yusuf menjelaskan, penerbitan PKKPR juga didasarkan pada pertimbangan teknis pertanahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 25 November 2022. Dalam dokumen tersebut tertulis dengan jelas bahwa area yang diajukan PT CUA sepenuhnya termasuk wilayah Desa Cengkawakrejo. Selain itu, data dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) tertanggal 19 Juli 2021 turut memperkuat kejelasan administratif lokasi penambangan.
“PKKPR yang diterbitkan pada 6 Desember 2022 menyatakan seluruh lokasi yang dimohon PT CUA berada di Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip. Awalnya luas wilayah yang disetujui mencapai 3,9 hektare, namun dalam izin usaha pertambangan (IUP) kemudian disesuaikan menjadi 1,9 hektare,” jelas Yusuf.
Ia menegaskan, seluruh dokumen dari BBWSSO dan BPN telah menjadi dasar sah bahwa kegiatan PT CUA sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun tata ruang.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Serayu Selatan, Panut Priyanto, ST., MT., menyoroti masih maraknya praktik penambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Purworejo. Ia menyebut kegiatan seperti yang ditemukan di Kecamatan Ngombol tergolong sebagai penambangan ilegal dan merupakan ranah penegakan hukum aparat penegak hukum (APH).
“Kalau penambangan dilakukan tanpa izin resmi, itu sudah masuk ranah APH. Kami di Dinas ESDM hanya melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pembinaan agar kegiatan tersebut segera dihentikan,” ungkap Panut.
Menurutnya, pola aktivitas tambang ilegal sering kali sulit dilacak karena sifatnya sporadis dan tidak beroperasi secara tetap. Ia pun mendorong kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, untuk turut berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. “Kami berharap tidak ada lagi tambang tanpa izin di Purworejo. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami mengimbau masyarakat ikut membantu dengan melapor melalui saluran informasi yang tersedia, baik di tingkat kabupaten maupun di dinas,” ujarnya.
Dengan kejelasan status hukum PT Cakra Utama Astaria serta langkah tegas terhadap praktik tambang ilegal, pemerintah berharap seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Purworejo dapat berjalan secara tertib, legal, dan berkelanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku. ( Mr. Bien )