Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi di Suka Maju

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Kompas1.id-
Satresnarkoba Polres Way Kanan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (11/12/2025).

Terlapor berinisial DS (27) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 pukul 02.30 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi di Kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan awal terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak Pidana narkotika.

Baca Juga:  Diduga Curi 62 Tanda Buah Sawit, Seorang Pria Asal Gedung Menang Dibekuk Polsek Pakuan Ratu

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap DS diketemukan barang/benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didalam saku celana terlapor yang diduga narkotika jenis Ekstasi.

Seanjutnya tersangka dan barang bukti berupa Handphone merek OPPO A3S warna biru dongker, 2 (dua) butir tablet berwarna merah muda berbentuk “geranat” yang diduga narkotika jenis ekstasi dan sample urine terlapor positif (+) mengandung zat Amphetamine (AMP) dibawa ke Polres Way Kanan. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatresnarkoba.

Sumber: Humas

Kiriman / dok tim.(JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara
Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung
Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan
HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
Polres Lampung Utara Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Pemantauan SPBU Pasca Penyesuaian Harga Pertamax
GMBI Lampung Utara Masuki Era Baru, Wawi Aryadi Nahkodai Organisasi dan Siapkan Program Kerja Pro-Rakyat
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:54 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:25 WIB

Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:21 WIB

Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:12 WIB

HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

Berita Terbaru