Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi di Suka Maju

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Kompas1.id-
Satresnarkoba Polres Way Kanan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (11/12/2025).

Terlapor berinisial DS (27) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 pukul 02.30 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi di Kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan awal terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak Pidana narkotika.

Baca Juga:  BUMDes Sejatera Desa Gunung Katon Kembangkan Program Ketahanan Pangan Berbasis Perikanan dan Peternakan

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap DS diketemukan barang/benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didalam saku celana terlapor yang diduga narkotika jenis Ekstasi.

Seanjutnya tersangka dan barang bukti berupa Handphone merek OPPO A3S warna biru dongker, 2 (dua) butir tablet berwarna merah muda berbentuk “geranat” yang diduga narkotika jenis ekstasi dan sample urine terlapor positif (+) mengandung zat Amphetamine (AMP) dibawa ke Polres Way Kanan. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatresnarkoba.

Sumber: Humas

Kiriman / dok tim.(JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan
Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara
Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah
Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor
WASPADA! PENIPUAN MENGATASNAMAKAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Modus Michat Jadi Begal, Satu keluarga Berhasil di Amankan Polres Lampung Utara
DWP Lampung Utara Perkuat Kapasitas Perempuan dan Kepedulian Lingkungan Lewat Rapat Rutin dan Seminar
Bupati Hamartoni Pacu Penataan Kotabumi, Targetkan Kota Lebih Modern dan Berkelanjutan Lewat RDTR 2046
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:41 WIB

Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:32 WIB

Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:24 WIB

Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:21 WIB

Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:31 WIB

WASPADA! PENIPUAN MENGATASNAMAKAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Berita Terbaru

Uncategorized

Jejak Kasih di Aspal Pangandaran: Bila Roda Berputar, Hati Berlabuh

Kamis, 30 Jul 2026 - 06:20 WIB