Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi di Suka Maju

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Kompas1.id-
Satresnarkoba Polres Way Kanan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (11/12/2025).

Terlapor berinisial DS (27) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 pukul 02.30 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi di Kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan awal terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak Pidana narkotika.

Baca Juga:  Adanya Informasi Pungli Melalui Call Center 110, Jajaran Polres Respon Cepat Dengan Mendatangi TKP

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap DS diketemukan barang/benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didalam saku celana terlapor yang diduga narkotika jenis Ekstasi.

Seanjutnya tersangka dan barang bukti berupa Handphone merek OPPO A3S warna biru dongker, 2 (dua) butir tablet berwarna merah muda berbentuk “geranat” yang diduga narkotika jenis ekstasi dan sample urine terlapor positif (+) mengandung zat Amphetamine (AMP) dibawa ke Polres Way Kanan. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatresnarkoba.

Sumber: Humas

Kiriman / dok tim.(JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Romli Dorong Alumni Umko Jadi Motor Perubahan Lampung Utara
Tampilkan Ragam Budaya dan Identitas Daerah, Lampung Utara Sabet Anugerah Terbaik di Lampung Tapis Karnaval 2026
Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan
Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara
Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah
Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor
WASPADA! PENIPUAN MENGATASNAMAKAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:20 WIB

Wabup Romli Dorong Alumni Umko Jadi Motor Perubahan Lampung Utara

Selasa, 1 September 2026 - 07:26 WIB

Tampilkan Ragam Budaya dan Identitas Daerah, Lampung Utara Sabet Anugerah Terbaik di Lampung Tapis Karnaval 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:41 WIB

Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:32 WIB

Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara

Berita Terbaru