Polsek Banjit Amankan Pelaku Penganiayaan Akibatkan Korban Luka di Pertigaan Talang Usup

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan – kompas1.id
Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu korban luka, terjadi di pertigaan Talang Usup Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Rabu (26/11/2025).

Pelaku inisial AR (34) berdomisili di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menjelaskan terlapor dan korban ini sebelumnya pernah terlibat perselisihan dan terlapor diduga masih menyimpan dendam terhadap korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 12.30 Wib terduga pelaku berpapasan dengan korban dijalan pertigaan talang usup,”lanjutnya.

Terlapor langsung menghentikan laju kendaraan sepeda motor korban dan mengajak untuk berkelahi lalu mengayunkan senjata tajam jenis golok yang telah dipegangnya sebanyak 2 kali ke arah korban sehingga mengenai bagian punggung sebelah kiri korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka goresan dibagian punggung sebelah kiri sepanjang 15 cm diduga akibat senjata tajam dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Banjit.

Baca Juga:  Polres Lampung Barat Luncurkan Pamapta .Pastikan Pelayanan Polri Siaga 24 Jam

Seusai peristiwa tersebut, pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB Tim Tekab 308 Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada dirumahnya di Dusun 1 Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Banjit melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya terlapor berikut barang bukti berupa sebilah sajam jenis golok bergagang kayu warna coklat panjang 40 cm, sarung kayu berwarna coklat, dan sehelai baju kaos warna hitam diamankan di Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Sementara, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Sumber; Humas
dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Bupati Lampung Utara Apresiasi DPRD Usai Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025
BARA-JP PSI Siap Kawal Kunjungan Joko Widodo di Lampung
Pengajian Akbar HUT ke-80 Lampung Utara, Wujud Syukur dan Penguatan Spiritualitas Masyarakat
Bupati Lampung Utara Buka Turnamen Bulutangkis Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sportivitas dan Kebersamaan
Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Parade Mighul dan Pawai Budaya Meriahkan HUT ke-80 Lampung Utara, Tampilkan Kekayaan Tradisi dan Potensi Daerah
Bupati Hamartoni Buka Bupati Cup 2026, Momentum Cetak Bintang Sepak Bola Muda Lampung Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:17 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:03 WIB

Bupati Lampung Utara Apresiasi DPRD Usai Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 22 Juni 2026 - 00:34 WIB

BARA-JP PSI Siap Kawal Kunjungan Joko Widodo di Lampung

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:40 WIB

Pengajian Akbar HUT ke-80 Lampung Utara, Wujud Syukur dan Penguatan Spiritualitas Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:33 WIB

Bupati Lampung Utara Buka Turnamen Bulutangkis Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sportivitas dan Kebersamaan

Berita Terbaru