Kompas, 1 ,id
Subulussalam — Bustra, S.H. dan Abdul Rani Munthe, S.H., selaku kuasa hukum Suryadi melalui Law Office Bustra, S.H. & Partner, menegaskan bahwa kliennya, Suryadi, merupakan Kepala Desa Lae Ikan terpilih berdasarkan hasil pemungutan dan rekapitulasi suara yang telah dilaksanakan secara demokratis.
“Kami sangat menghormati hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan pada Selasa, 1
September 2026,” tegas Bustra.
Berdasarkan berita acara pemungutan suara, Suryadi memperoleh 105 suara, sedangkan Herianto Solin memperoleh 89 suara.
Bustra menegaskan bahwa berita acara tersebut telah ditandatangani oleh para saksi dan Ketua P2K Desa Lae Ikan.
“Dengan demikian, kami menghormati proses demokrasi yang telah berlangsung dan meminta seluruh pihak menghormati hasil pemilihan sebagaimana tercantum dalam berita acara,” tegas Bustra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Reporter/Ramona







