KOMPAS1.id || Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus seorang pria berinisial AHK (33), warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam dua aksi kejahatan sekaligus, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu. Kamis (24/9/2026)..
Tersangka inisial AHK (33) berdomisili di Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Kabupaten Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menyampaikan kronologis tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Sabtu, 22-8-2026 pukul 23.00 WIB yang terjadi halaman depan rumah korban Kemad Rahardjo yang beralamatkan Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Saat itu orang tua korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor merek Honda Revo berwarna merah hitam Nomor Polisi BE 6180 GU di halaman depan rumah korban, dan korban tersadar saat menuju parkiran kemudian sepeda motor tersebut hilang dan sudah tidak lagi berada ditempatnya, kerugian korban di taksir Rp.17.856.000,- rupiah
Atas peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu guna di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, pada hari Rabu, 23-9-2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Unit Reaksi Cepat Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti 1 (satu) unit R2 merek Honda Revo berwarna merah hitam No.Pol BE 6180 GU di Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, tanpa disertai perlawanan.
Petugas juga saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di temukan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna merah hitam NO.POL BE 2137 WE, STNK atas nama Susi Hendrawati diduga kuat merupakan hasil tindak pidana penggelapan terhadap barang milik korban Suyanto dan
sepeda motor honda beat warna ungu tanpa nomor polisi diduga hasil tindak pidana.
Pelaku ini diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu. Modus yang digunakan adalah meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah hitam berpelat nomor BE 2137 WE milik korban bernama Suyanto. Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000,” ujar Iptu Hasbuan
Selanjutnya diduga Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Untuk tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek.
Sumber / dok tim.(JMI)
Editor wep / Kompas1.id












