Lebak —Banten – Media Kompas1.id
Proses penanganan laporan dugaan penghinaan yang sebelumnya disampaikan oleh aktivis Kelompok Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) memasuki tahapan pemeriksaan.
Pada hari ini Senin (29/06/2026) pelapor sekaligus aktivis GAMMA, Ahmad Hudori, memenuhi undangan pemeriksaan di Polres Lebak untuk memberikan keterangan atas peristiwa yang dilaporkan.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan terkait dugaan penghinaan yang menurut keterangan pelapor terjadi saat forum audiensi antara GAMMA dengan pihak Dinas PUPR Kabupaten Lebak mengenai pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Rangkasbitung–Gajrug yang dikerjakan CV. Falby Putra Mandiri dengan nilai Rp10,6 miliar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Hudori menyampaikan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk Kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Hari ini saya hadir memenuhi pemeriksaan dan memberikan keterangan sesuai apa yang saya alami dan saya ketahui secara langsung. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada aparat penegak hukum,” ujar Hudori.
Hudori menyayangkan apabila ruang dialog yang seharusnya menjadi sarana penyampaian aspirasi dan pengawasan publik justru diwarnai peristiwa yang menurutnya tidak mencerminkan semangat keterbukaan.
Menurutnya, kantor pemerintahan semestinya menjadi ruang yang terbuka, aman, dan nyaman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, masukan, maupun pertanyaan tanpa rasa takut, tekanan, atau perlakuan yang dianggap merendahkan martabat pihak lain.
Hudori menegaskan bahwa pengawasan masyarakat terhadap pembangunan dan penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari partisipasi warga dalam negara demokrasi dan negara hukum.
“Semua pihak yang bekerja menggunakan uang rakyat harus menyadari bahwa pengawasan masyarakat adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari kontrol publik. Kritik dan pertanyaan tidak seharusnya dipandang sebagai permusuhan, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pembangunan dan tata kelola pemerintahan,” tegas Hudori.
Ia juga menyampaikan bahwa keterbukaan terhadap kritik merupakan konsekuensi dari jabatan publik maupun pekerjaan yang dibiayai keuangan negara atau daerah.
“Jadi jangan menjadi pejabat publik atau jangan mengerjakan proyek yang dibiayai keuangan negara maupun daerah jika tidak siap menerima kritik, pertanyaan, dan pengawasan dari masyarakat,” lanjutnya.
(Kaperwil” ARS )














